Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Baru Kementerian ESDM: Tak Tempatkan DHE di Bank Domestik, Rekomendasi Ekspor Tambang Dicabut

Poin penting yang diatur adalah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, serta izin usaha pertambangan operasi pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, menggunakan cara pembayaran letter of credit (L/C).
Ilustrasi: Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka memperkuat devisa negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menerbitkan beleid baru, yakni Keputusan Menteri nomor 1952 K/84/MEM/2018.

Beleid yang berlaku sejak ditetapkan pada 5 September 2018 tersebut terkait dengan penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batu bara ke luar negeri.

Poin penting yang diatur adalah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, serta izin usaha pertambangan operasi pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, menggunakan cara pembayaran letter of credit (L/C).

Kemudian, mengembalikan sepenuhnya ke dalam negeri hasil penjualan ekspor mineral dan batu bara melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perbankan yang dimaksud adalah bank devisa yang telah mendapat persetujuan dari otoritas, yakni Bank Indonesia (BI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 /10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Terkait kewajiban penggunaan L/C, kata Bambang, sebetulnya sudah diterapkan sejak 2015. Namun pengawasan hanya dilakukan oleh Bank Indonesia.

"Selama ini yang mantau BI. Dengan adanya Kepmen nomor 1952 ini, kami [Ditjen Minerba) punya alat kontrol, ada sanksi. Saya kan jadi bisa tahu siapa yang patuh, siapa yang tidak," ujar Bambang di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Adapun, sanksi-sanksinya yakni berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor, dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau bahasa awamnya pengurangan kuota produksi.

Adapun sanksi yang diberikan bila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, yakni berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan pencabutan eksportir terdaftar (ET) batu bara.

Bila pemegang IUP, IUPK, KK, PKP2B, IUP OP khusus pengolahan dan/atau pemurnian tak melaksanakan kewajibannya setelah dicabutnya rekomendasi persetujuan ekspor mineral atau diterbitkannya rekomendasi pencabutan ET batu bara, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun berikutnya dilakukan penyesuaian atau dengan kata lain dilakukan pengurangan kuota produksi.

Sedangkan untuk pemegang IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan dapat diberikan sanksi berupa peringatan atau teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya akan memastikan pengawasan dana hasil ekspor (DHE) masuk ke dalam negeri dengan meminta bukti ekspor menggunakan L/C.

"Kami akan buat mekanisme, kami akan minta buktinya mana uang yang kembali, ekspor sekian kan kami bisa hitung pakai L/C, uangnya sudah kembali belum ke Indonesia. Jika uang hasil ekspor tersebut tidak kembali, perusahaan dapat dikenakan sanksi untuk mengurangi ekspornya," kata Jonan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper