Bisnis.com, JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi menciptakan peningkatan permintaan. Hal ini sering dilupakan. Sering kali terasa sangat wajar untuk menuntut pertumbuhan ekonomi setinggi tingginya. Padahal, pertumbuhan ekonomi menciptakan kenaikan permintaan yang bila tidak dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri akan menyebabkan kenaikan impor.
Belakangan ini pasar keuangan dunia marak membahas persoalan yang dihadapi Turki. Titik awal permasalahannya sebenarnya dikarenakan serangkaian kebijakan yang populis. Keinginan untuk menggenjot pertumbuhan sekalipun dengan kondisi kapasitas ekonomi yang belum mumpuni menyebabkan berbagai kendala yang saat ini menyerang negara tersebut.
Beberapa langkah yang diambil AS atas Turki mempercepat kemerosotan tetapi bukan penyebab awal atas apa yang dihadapi Turki hari ini. Kebijakan pemerintah yang terlalu agresif dan relatif kurang bijaksana merupakan sumber awal atas kondisi yang dihadapinya saat ini.
Kejadian yang menimpa Turki, ditambah dengan pengetatan kebijakan moneter AS, dengan cepat mengubah sentimen investor atas negara-negara berkembang. Tahun lalu, negara berkembang menjadi favorit para investor. Arus modal asing masuk ke negara-negara tersebut, termasuk Indonesia.
Namun, pada saat masuknya arus modal asing, kita sering berpikir bahwa tren ini akan aman-aman saja dan tidak akan berubah. Padahal sejarah sudah sering membuktikan bagaimana arus modal asing dapat berbalik arah dengan seketika.
Sayangnya, keluarnya modal asing belakangan ini dibarengi dengan kondisi neraca perdagangan Indonesia yang kembali mencatatkan defisit. Mengapa defisit? Jawabannya cukup mudah, karena terjadinya peningkatan permintaan dan kapasitas dalam negeri tidak mampu memenuhi kenaikan tersebut. Hal inilah yang kemudian menyebabkan pelemahan dari mata uang kita, Rupiah belakangan ini.
Tentunya semua ini sangatlah makro dan perhelatan yang terjadi di pasar keuangan dunia tentunya tidak akan berdampak terlalu signifikan atas UKM Indonesia, bukan? Sayangnya, jawabannya mungkin tidak seindah yang dibayangkan. Tentunya pelemahan Rupiah menyebabkan kenaikan harga atas berbagai produk dan bahan baku yang harus diimpor, sehingga dapat menyebabkan kenaikan inflasi. Dampaknya juga akan dirasakan oleh UKM.
Namun, lebih dari itu, kebijakan pemerintah dengan tujuan yang pada dasarnya sangat baik, yaitu menjaga stabilitas ekonomi kita saat ini pun dapat berisiko menyebabkan efek negatif atas UKM untuk jangka menengah dan panjang.
Menghadapi tantangan atas gejolak keuangan dunia, pemerintah mengambil langkah untuk memangkas pertumbuhan impor. Hal ini tentunya sangat baik untuk jangka pendek dan diperlukan untuk menghindari risiko dalam menghadapi guncangan ekonomi dan nilai tukar yang berlebih. Ini adalah sebuah kebijakan untuk menghadapi kondisi yang relatif memiliki urgensi yang tinggi.
Namun, bila kebijakan mempersulit impor dilakukan secara berlebih, dapat berdampak negatif di jangka menengah dan panjang. Membuat kebijakan atas impor guna menghindari efek dumping dari negara lain merupakan sebuah langkah yang patut dilakukan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa di online marketplace sekalipun sering ditemui berbagai produk yang tertera dengan jelas bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari luar negeri (cross border). Hal ini tentunya perlu diamati dan dijaga supaya tidak mematikan UKM kita.
Anehnya, orang Indonesia kadang lebih suka membeli sebuah produk bila diketahui bahwa barang tersebut dikirim secara langsung dari luar negeri. Seakan kualitasnya selalu lebih baik dan terjamin dibandingkan produk dalam negeri.
Artinya, terdapat sebuah kebutuhan yang sangat urgen untuk memperbaiki kapasitas dan kualitas produksi kita, atau minimal, kemampuan pemasaran dan komunikasi dari produsen dalam negeri dalam menciptakan citra yang lebih terpercaya.
Bahkan, tidak jarang didapati perusahaan Indonesia yang mengimpor barang dari luar negeri dan dijual kembali di Indonesia secara langsung. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar. Apakah karena produk-produk tersebut tidak tersedia di Indonesia? Tidak mampukah kita memproduksi barang-barang tersebut? Atau, tidak mampukah produksi dalam negeri bersaing secara harga?
Bila demikian, perlu kita lakukan kajian yang lebih mendalam.
Bila yang menjadi sumber permasalahannya adalah teknologi yang tidak kita miliki, saya rasa itu bukan sebuah kendala yang tidak dapat dipecahkan. Di era serba digital, berbagai macam informasi tersedia dan mudah dijangkau. Indonesia juga memiliki banyak ahli dan talenta. Bila mereka saat ini berdomisili di luar negeri, maka yang menjadi pertanyaan sebenarnya adalah bagaimana kita memberikan daya tarik yang cukup hingga putra dan putri bangsa yang handal ini mau kembali ke Ibu Pertiwi.
Namun, tidak dapat dipungkiri, sering kali permasalahannya ternyata lebih dari sekadar teknologi. Contohnya, terdapat UKM yang saat ini tidak dapat naik kelas menjadi produsen karena sulitnya mengimpor alat atau mesin-mesin produksi yang diperlukan. Alhasil, sebuah kebijakan untuk menahan impor sebenarnya perlu ditelaah dengan cermat untuk menghindari hal ini terjadi.
Tentunya, banyak juga UKM yang ‘ogah’ untuk naik kelas karena sulitnya mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.
PRODUK DALAM NEGERI
Terdapat pula kendala lain yang sering diutarakan para pelaku UKM yaitu kurangnya bahan baku. Hal ini mungkin menjadi imbas langsung dari kebijakan untuk menekan pertumbuhan impor bila tidak dikaji dengan baik. Memang ada benarnya bahwa kita harus mengusahakan sebisanya menggunakan produk dalam negeri. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak produk, termasuk bahan baku, yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri atau sekadar negara lain dapat memproduksinya dengan lebih efisien.
Keterbatasan bahan baku tentunya berimbas pada kemampuan UKM dalam negeri untuk memproduksi barang tersebut atau paling tidak menyebabkan biaya produksi yang lebih tinggi.
Melihat semua perihal di atas, terdapat sebuah faktor yang belum diperjelas. Apakah yang menjadi definisi UKM? Bila kita bertumpu hanya pada usaha-usaha dengan omzet di bawah Rp5 miliar, tentunya kemampuan produksi yang dimiliki pun terbatas. Mungkin bila kita menggunakan definisi tersebut, sebagian besar dari UKM Indonesia tidak lebih dari rumah makan atau sekadar toko-toko yang hanya menjual produk jadi tanpa kemampuan produksi yang berarti.
Sekalipun sangat masuk akal dari sisi perpajakan, dalam penerapan kebijakan ekonomi negara, UKM mungkin tidak dapat dikategorikan hanya dari tingkat omzet saja.
Saya memandang kebijakan penekanan impor menjadi sebuah langkah yang diperlukan berdasarkan tingkat urgensi dikarenakan gejolak pasar keuangan dunia saat ini. Langkah ini perlu guna menjaga stabilitas ekonomi dari sisi makro.
Untuk jangka menengah dan panjang, sebaiknya kebijakan yang dibuat bercermin tidak berdasarkan semata-mata kepentingan menahan laju impor tetapi lebih dengan mendalami mengapa kita selalu menghadapi peningkatan impor yang drastis saat terjadi kenaikan permintaan.
Artinya, kita harus lebih mencari jalan guna memperbaiki kemampuan UKM saat ini. Tanpa melakukan pembenahan tersebut, segala gejolak yang terjadi di negara lain, bahkan bila negara tersebut terletak di belahan dunia lain sekalipun, dapat berimbas langsung pada UKM kita.