Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen ESDM tentang Pertamina Serap Minyak Jatah Kontraktor Segera Terbit

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan beleid kewajiban Pertamina membeli produksi minyak bagian kontraktor terbit dalam beberapa hari ke depan.
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan beleid kewajiban Pertamina membeli produksi minyak bagian kontraktor terbit dalam beberapa hari ke depan.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dalam kebijakan tersebut mengatur kewajiban Pertamina membeli hasil produksi minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga kelaziman bussiness to bussiness (B to B).

"Dari KKKS sendiri yang memang minta adanya B to B. Tidak ada yang keberatan," katanya, Rabu (5/9/2018).

Dalam kebijakan tersebut, tidak diatur secara spesifik berapa harga jual minyak mentah produksi dalam negeri. Hanya saja, jika mengacu impor minyak Pertamina, lanjut Djoko, menggunakan mekanisme harga ICP plus premium.

Menurutnya, jika KKKS memiliki rekomendasi kontrak, maka kewajiban penjualan ke Pertamina dikecualikan. Maka dari itu, nantinya, Kementerian ESDM hanya akan mengeluarkan rekomendasi ekspor dan impor minyak setiap bulannya.

"Misalnya seperti Medco, dia terikat kontrak untuk membayar pinjaman dengan crude yang diproduksi," katanya.

Saat ini, total bagian kontraktor yang disalurkan ke Pertamina berasal dari Energi Mega Persada sebesar 2 juta barel per tahun. Djoko mengatakan saat ini, sudah ada sejumlah kesepakatan pembelian minyak mentah untuk dialirkan ke kilang-kilang Pertamina.

Sejauh ini hasil produksi Exxonmobil bagian pemerintah dari lapangan Banyu Urip sudah dialirkan untuk kebutuhan domestik dan dibeli Pertamina.

Sementara itu, sisanya diharapkan akan dialokasikan untuk diserap Pertamina dengan perkiraan 27.000 barel per hari.

Djoko menambahkan perundingan juga sedang berjalan antara Chevron Pacific Indonesia dan PT Pertamina. "Dari Saka Energi Indonesia juga sedang dijajaki," tambahnya.

Nantinya dalam setiap perundingan B to B, Pertamina dan KKKS wajib melaporkan hasil yang didapatkan. "Mungkin di tingkat mereka tidak deal, tapi sampai ke kami bisa jadi deal," tambahnya.

Sebagai landasan hukum kebijakan ini, akan diterbitkan Permen ESDM untuk mengatur transaski business to business antara Pertamina dan KKKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper