Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian menghimbau agar importir bawang putih dan mitra petaninya tidak salah memilih benih
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi mengatakan target swasembada bawang putih tahun 2021 di antaranya ditentukan dengan sukses atau tidaknya pertanaman 7.400 hektare tahun ini.
"Jadi demi mendukung produktivitas yang tinggi, pemakaian benih bermutu menjadi kunci keberhasilan,” katanya Minggu (2/9).
Maka itu, ketersediaan benih yang bagus menjadi poin penting. Saat ini benih lokal yang tersedia menurut data Ditjen Hortikultura bulan Agustus 2018, bersumber dari penangkar-penangkar di 4 provinsi yaitu NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat sebanyak 4.700 ton. Di dalamnya termasuk benih impor dan benih lokal seperti Sangga Sembalun, Lumbu Hijau dan Lumbu Kuning.
Menurutnya, karena tingginya kebutuhan benih lokal untuk memenuhi kewajiban tanam 5% maka muncul oknum yang coba memanfaatkan situasi dengan menjual benih di luar rekomendasi pemerintah atau oplosan.
“Siapapun yang memainkan supply benih ini sudah termasuk tindakan kriminal, karenanya oknum tersebut harusnya menjadi musuh bersama. Tindakan ini dapat merugikan para petani sebagai penyedia bawang putih,” tegasnya.
Dia menegaskan, regulator tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum oknum yang bermain-main dengan mutu benih. “Semoga komitmen ini tetap bisa dipertahankan dalam rangka mendukung swasembada bawang putih,” tegas Suwandi.
Sementara itu produsen benih bawang putih dari Karanganyar, Bejo mengatakan masih tetap berkomitmen dalam menjaga mutu benih bawang putih. Penangkar benih yang memulai usahanya sejak tahun 2012 bahkan enggan menghalalkan segala cara untuk meraup untung.
"Jangan halalkan segala cara untuk mendapatkan benih bawang putih", katanya. ''Kami masih tetap berkomitmen untuk mengikuti rambu-rambu penyediaan benih,” ujarnya.
Bejo menjelaskan bahwa para petani di kelompoknya sudah dapat membedakan benih bawang putih asli, benih palsu, atau benih oplosan. Adapun produksi benih bulan Juli - Oktober di kelompok tani Karanganyar mencapai 24 Ton.
“Varietas Tawang Mangu Baru yang [Kami] hasilkan di lahan seluas 40 Ha, juga akan diusulkan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan sertifikasi benih,” jelasnya.
Senada dengan Bejo, Purwono Rubito, Pengawas Benih Tanaman (PBT) tanaman Provinsi Jawa Tengah,l menyatakan bahwa saat ini masih banyak penangkar yang berkomitmen untuk menjaga mutu benih bawang putih. PBT juga masih berkomitmen untuk tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan benih baik di lapang maupun di gudang.
"Jika ada yang melakukan kesalahan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, itu adalah oknum, jangan disamakan semua PBT dan penangkar kita,” ujarnya
Menurutnya semua aturan yang memperlancar penyediaan benih bawang putih hendaknya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berusaha untuk memperoleh keutungan secara cepat dengan cara yang tidak benar.
Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 agustus 2018 telah meminta seluruh Dinas Pertanian, petani dan importir di sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu. Terdapat enam poin sebagai berikut
1. Pelaku Usaha/Importir bawang putih pelaksana kegiatan wajib tanam dan wajib berproduksi bawang putih, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran benih bawang putih yang tidak sesuai dengan ketentuan label/sertifikat (benih bawang putih palsu 100% dan/atau campuran) di wilayah masing-masing.
2. Benih yang direkomendasikan adalah varietas lokal seperti Lumbu Hijau, Lumbu Kuning, Lumbu Putih, Tawangmangu Baru, Sangga Sembalun, serta benih impor asal Taiwan varietas Great Black Leaf (GBL).
3. Apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran varietas benih bawang putih dan/atau kualifikasi penyedia, sebelum proses pengadaan atau pembelian agar segera berkoordinasi/berkonsultasi dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) setempat dan/atau Direktorat Jenderal Hortikultura c.q Direktorat Perbenihan Hortikultura dan Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat.
4. Apabila ditemukan bukti adanya benih palsu dan/atau campuran dan sudah ditanam sebagian/seluruhnya agar segera dilakukan tindakan cabut tanam dan penyedia diminta mengganti dengan benih yang asli.
5. Apabila ditemukan bukti adanya benih palsu dan/atau campuran yang belum ditanam seluruhnya, penyedia harus mengganti seluruhnya dengan benih bawang putih yang asli.
6. Apabila ditemukan pelanggaran terkait peredaran benih bawang putih, agar segera dilaporkan untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.