Bisnis.com, JAKARTA - Kelaikan peti kemas menjadi salah satu komponen penting dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekspor barang
Untuk itu, pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno, mengatakan, kelaikan peti kemas atau kontainer sangat penting karena hal itu menopang daya saing, khususnya untuk ekspor.
“Sebab, barang yang dikirim menggunakan kontainer tidak laik seperti rusak dan tidak steril bisa ditolak memasuki pasar negara tujuan," ujar Dwi, melalui siaran pers Kemenhub, yang diterima Bisnis, Sabtu (1/9/2018).
Menurut Dwi Budi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi tertanggal 4 Juni 2018.
Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM No 53 Tahun 2018 yang mengatur Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, maka Kemenhub punya waktu sekitar enam bulan sejak peraturan ini diundangkan pada Juni 2018 untuk menyosialisasikan kepada semua stakeholders di bidang pelayaran.
“Dengan demikian maka di awal tahun 2019 mendatang peraturan ini sepenuhnya akan diimplementasikan,” paparnya.
Dwi Budi mengatakan bahwa aturan terkait kelaikan petikemas ini berlaku bagi peti kemas yang digunakan sebagai bagian alat angkut di kapal yang digunakan untuk pengangkutan internasional dan masuk ke pelabuhan Indonesia, peti kemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke negara lain serta peti kemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia.