Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Biodiesel B20 Diterapkan Mulai 1 September

Pemerintah resmi terapkan mandat pencampuran solar dengan 20% crude palm oil (CPO) atau dikenal B20, penerapan dilakukan pada semua sektor, baik public service obligation (PSO) dan non-PSO mulai  1 September 2018.
Kebijakan penggunaan biodiesel dan realisasi produksi biodiesel dan biosolar 2013 hingga 2017./Bisnis-Husin Parapat
Kebijakan penggunaan biodiesel dan realisasi produksi biodiesel dan biosolar 2013 hingga 2017./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi terapkan mandat pencampuran solar dengan 20% crude palm oil (CPO) atau dikenal B20, penerapan dilakukan pada semua sektor, baik public service obligation (PSO) dan non-PSO mulai  1 September 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana besar dalam mendorong ekspor dan menekan impor.

"Kebijakan mendorong ekspor dan memperlambat impor dalam rangka memyehatkan neraca pembayaran kita dalam waktu dekat menghilangkan defisit neraca perdagangan dan lanjut ke pengurangan defisit transaksi berjalan," ungkapnya pada peluncuran pelaksanaan mandat B20 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/8/2018).

Darmin menambahkan mandat tersebut akan dilaksanakan per 1 September esok. Artinya, seluruh solar yang diperjualbelikan di Indonesia harus merupakan biodiesel campuran 20% CPO.

Pelaksanaan mandat tersebut tidak mengubah harga di tataran konsumen, karena jika ada perubahan harga akan ditanggung oleh pemerintah maupun Badan Pengelola Dana (BPDP) Kelapa Sawit.

"Begitu harga solar naik melebihi batasnya, maka subsidi pemerintah akan ditambah. Sementara jika harga CPO yang naik, insentif tambahan ditanggung BPDP Sawit, sehingga tidak ada perubahan harga di masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, B20 ini sudah dilaksanakan selama 2,5 tahun di sektor PSO, artinya ketika perluasan dilakukan, pemerintah dan pelaksananya sudah memiliki pengalaman dalam penerapannya.

Dia pun merinci sanksi tegas akan diberikan bagi pelaksana mandat tersebut, mulai dari penghasil CPO, pencampura, hingga pelaksanaannya.

"Kalau FAME atau CPO-nya gagal dikirim oleh perusahaan yang menghasilkan CPO akan kena denda dan dendanya Rp6.000 per liter. Kalau kesalahannya pada 12 perusahaan importir 12 dan pertamina gagal mencampur sesuai matriks yang diisepakati, maka dendanya ke mereka," jelasnya.

Pengawasan lebih lanjut pun dilakukan oleh Kementerian ESDM sebagai K/L penanggungjawab.

Dengan demikian, per 1 September, Indonesia akan dapat mengurangi ketergantungannya terhadap impor minyak dan menghemat devisa sampai akhir tahun sebesar US$2miliar—US$2,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper