Bisnis.com, JAKARTA - Mulai Januari 2019, verifikasi kelaikan dan berat kotor kontainer bisa dilakukan oleh lembaga surveyor, tidak lagi menjadi monopili PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Lembaga surveyor lainnya diperbolehkan melakukan verifikasi tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku terhadap peti kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut kapal sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No: 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Permenhub itu telah diundangkan sejak Juni 2018, dan kini memasuki masa sosialisasi selama enam bulan hingga November 2018.
Helmi Candra, Kepala Seksi Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Barang dan Peti Kemas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengatakan, dengan terbitnya beleid baru itu, maka Keputusan Menteri Perhubungan No.KM78/1989 tentang penunjukkan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikasi Peti Kemas kepada BKI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dia mengatakan, setiap kontainer wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Pelayaran No:17/2008, serta penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui ketentuan international maritime organization (IMO) dalam amandemen safety off life at sea (Solas) 1972 bab IV pasal (2).
Akan tetapi, lanjut Helmi, aturan itu tidak berlaku bagi kontainer yang didesain untuk pengangkutan udara, kontainer pada casis trailer, kontainer tangki, kontainer rak datar (flat rack container).
“Pengecualian juga berlaku bagi kontainer bermuatan curah cair yang diangkut secara bersamaan pada kapal roll on-roll off atau kapal penyeberangan, serta kontainer yang tidak sesuai standar konvensi,”ujarnya saat sosialisasi dan publikasi PM 53/2018 yang digelar Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Hermanta mengatakan sesuai dengan beleid terbaru itu pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaikan kontainer dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal, badan klasifikasi yang ditunjuk dan badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
Dia menegaskan, jika sebelumnya kegiatan inspeksi peti kemas itu hanya bisa dilakukan oleh BKI, mulai 1 Januari 2019 aturan itu membolehkan inspeksi kontainer dilakukan oleh surveyor lainnya seperti Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan Carsurin.
“Pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan surveyor-nya harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan peti kemas atau setidaknya pernah mengikuti diklat dibidang itu dengan kompetensi yang setara,” ujarnya.