Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Moratorium, Perolehan Remitansi Tahun Ini Diproyeksi Tumbuh 10%

Jumlah perolehan remitansi pada tahun ini diyakini bisa tumbuh 10% dari capaian tahun lalu senilai US$8,78 miliar, apabila pemerintah mencabut kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perolehan remitansi pada tahun ini diyakini bisa tumbuh 10% dari capaian tahun lalu senilai US$8,78 miliar, apabila pemerintah mencabut kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kiriman remitansi dari tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri hingga pertengahan tahun ini telah menembus US$5,45 miliar alias naik dari perolehan pada periode yang sama tahun lalu sejumlah US$4,36 miliar.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Magdalena Freddy berpendapat, perolehan remitansi hingga pengujung tahun ini bisa tumbuh lebih pesat lagi jika pemerintah membuat perjanjian baru dengan 19 negara tujuan pengiriman TKI di Timur Tengah.

"Kalau moratorium ini dicabut, tentu perolehan remitansi ini bertambah banyak dan bisa tumbuh sebesar 10% dari tahun lalu. Kontribusi TKI bagi penerimaan pajak sekitar 10%, sedangkan bagi Produk Domestik Bruto [PDB] kira-kira 1%," katanya, Minggu (26/8/2018). 

Imelda menjelaskan, pemberlakuan moratorium ini berdampak pada pengurangan angka penempatan TKI ke luar negeri sebesar 50,47%. Penerimaan remitansi pun turut menurun dari US$9,4 miliar pada 2015 menjadi US$8,67 miliar pada 2016. 

Padahal, sebutnya, perolehan remitansi sangat penting karena digunakan untuk membiayai pendidikan anak pekerja migran di daerah asalnya, serta memberikan modal kerja untuk berwirausaha dan menggerakkan perekonomian keluarga dan desa.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menuturkan, selama ini kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap penerimaan remitansi pekerja migran sangatlah besar. Namun, dengan adanya moratorium ini, penerimaan remitansi pekerja terkoreksi. 

Terlebih, lanjutnya, pemberlakuan moratorium tersebut juga dikhawatirkan akan memunculkan pasar gelap bagi TKI yang ingin menempuh cara ilegal untuk bekerja di negeri orang. 

“Tidak hanya itu, para calon pekerja migran ini juga berpotensi menjadi korban perdagangan manusia,” tegasnya.

Bagaimanapun, Wahyu menyarankan agar pencabutan moratorium harus dibarengi dengan penyusunan peta jalan (road map) tata kelola migrasi tenaga kerja sesuai dengan UU No. 18/2017 yang berorientasi pada pelayanan publik, biaya murah, dan perlindungan pekerja.

Dia mengatakan, selama ini kelompok pekerja migran—terutama mereka yang berada di sektor pekerja rumah tangga, perkebunan, konstruksi dan kelautan—berada dalam kondisi yang rentan serta jauh dari akses keadilan.

Salah satu penyebab terbesar munculnya permasalahan pekerja migran tersebut adalah karena pelatihan dan pembekalan yang buruk, sehingga ada jurang yang dalam antara harga yang dibayar dan harapan pemberi kerja dengan kemampuan para pekerja migran asal Indonesia.

"Semestinya para calon tenaga kerja diberikan pelatihan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja di luar negeri, sehingga nantinya dapat bekerja sesuai harapan pengguna dan dapat melindungi dirinya sendir," tutur Wahyu

TIDAK AMAN

Terpisahk, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindarno menegaskan, pemerintah tidak dapat serta merta mencabut moratorium tersebut.

Pasalnya, pemerintah berpandangan tidak semua negara Timur Tengah aman untuk menjadi negara tujuan pekerja migran Indonesia. "Yang dilakukan adalah membuat nota kesepahaman ke beberapa negara di Timur Tengah," ucapnya. 

Seperti diketahui, pemerintah selama ini memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran  ke 19 negara di  Timur Tengah yang berlaku sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

 Kepala Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Servulus Bobo Riti mengatakan, penurunan jumlah remitansi sejak 2015 lebih dipengaruhi oleh kebijakan yang mendorong penempatan pekerja migran di sektor formal.

Faktor lain yang memicu penurunan remitansi adalah keterbatasan peluang kerja di berbagai negara tujuan penempatan pekerja migran, sebagai akibat dari kondisi perkonomian global yang fluktuatif.

"Sebagian besar TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau pengasuh anak, pekerja pertanian, pekerja konstruksi, dan pekerja pabrik, ada yang bekerja menjadi perawat lansia, pekerja toko, restoran, dan hotel, menjadi sopir, serta bekerja di kapal pesiar," katanya.

Menurut data Bank Dunia, saat ini sekitar 55% dari 9 juta pekerja migran Indonesia bekerja secara nonprosedural. Artinya, sebagian besar dari mereka bekerja di luar negeri dengan dokumen dan jalur-jalur yang tidak legal.

Padahal, sambung Servulus, pekerja migran yang bekerja secara prosedural bisa mengurangi risiko beban kerja yang tak sesuai dan meminimalisasi proses penganiayaan dan pelecehan yang masih kerap terjadi. 

Berdasarkan data BNP2TKI, jumlah TKI yang bekerja di luar negeri sepanjang kuartal I/2018 mencapai 3,51 juta orang, sedangkan pada kuartal II/2018 mencapai 3,52 juta orang. Adapun, sepanjang 2017, jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 3,49 juta orang.

Jumlah Remitansi TKI Berdasarkan Tujuan Kerja (juta US$)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tujuan                       2014                2015                2016                2017                SemI/2018

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Asean                          2.940,25          2.602,63          2.847,84          3.124,69          1.871,55

Asia selain Asean        1.615,50          2.109,74          1.873,62          2.206,50          1.279,50

Australia & Oceania    46,52               58,15               32,88               19,61               10,07

Timur Tengah              2.870,38          3.522,06          3.457,35          3.173,91          2.183,7

Afrika                          45,60               51,16               21,44               5,51                 1,26    

Amerika                      690,90             922,66             345,67             187,10             77,8

Eropa                           135,22             151,16             93,17               68,01               28,00

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Total                           8.345,07          9.417,55          8.671,97          8.785,33          5.451,89

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber: Bank Indonesia dan BNP2TKI, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper