Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan alokasi pembiayaan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta petani hutan rakyat senilai Rp7,5 miliar pada 2019.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK Hilman Nugroho mengatakan pada tahun depan pihaknya akan memfasilitasi pembiayaan sertifikat bagi 150 kelompok atau 4.500 unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang terdiri atas 700 unit industri dan 3.800 unit hutan hak.
"Seluruh pelaku IKM bidang kehutanan dan petani hutan rakyat akan terus dibantu dan difasilitasi pemerintah untuk memperoleh SVLK. Untuk memperoleh SVLK, pemerintah akan terus mengupayakan agar syaratnya menjadi mudah, sederhana, aplikatif, kalau bisa gratis," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/8/2018).
Hilman menyebutkan jumlah IKM di hulu dan hilir yang telah berhasil memperoleh sertifikat SLVK sebanyak 3.946 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 3.088 unit difasilitasi oleh pemerintah melalui KLHK, selama 2017.
Sementara itu, sejak awal tahun ini ada bantuan fasilitasi sertifikasi legalitas kayu dari pemerintah untuk 150 kelompok. Pada akhir 2018, jumlahnya diharapkan mencapai 153 kelompok atau 4.086 UMKM yang terdiri atas 346 unit industri dan 3.470 unit hutan hak.
SVLK sebenarnya sudah diperkenalkan sejak 2013, tapi implementasinya baru digencarkan pada 2016. Sistem ini diberlakukan dengan tujuan menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.