Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta tarif kargo udara atau yang biasa disebut Surat Muatan Udara (SMU) ditetapkan sewajarnya.
Ketua Umum DPP Asperindo Mohamad Feriadi menilai sampai saat ini ongkos kargo udara masih belum ada perubahan atau terbilang masih tinggi.
Perlu diketahui, tingginya biaya SMU membuat pengusaha jasa pengiriman ekspres kesulitan menekan harga khususnya pengiriman barang antarpulau. Apalagi, sebagian besar barang yang dikirim ke luar daerah tersebut rata-rata menggunakan pesawat terbang.
Feriadi juga menyatakan rata-rata beban biaya SMU bagi pengusaha kurir dalam lingkaran Asperindo saat ini mencapai 30% dari total biaya pengiriman. Meski demikian, dia mengaku hal tersebut memang tidak menjadi beban.
"Kami tidak menyebutnya beban tapi alangkah baiknya apabila saat ini kita bisa membangun kekuatan ekonomi baru melalui gerakan-gerakan yang dilakukan untuk UKM," katanya beberapa waktu lalu.
Dengan tarif yang tidak terlalu tinggi, maka akan berpengaruh pula terhadap biaya pengiriman yang sepenuhnya ditanggung konsumen. "Makanya semua pihak sebaiknya membantu untuk membuat cost sewajarnya, tidak untuk mengejar keuntungan besar," katanya.
Adapun SMU pada dasarnya adalah surat tanda terima berupa dokumen sebagai bukti fisik adanya perjanjian untuk pengiriman melalui udara antara pihak pengirim kargo dan pengangkut, dengan wewenang hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
Dokumen tersebut diperoleh melalui agen yang ditunjuk oleh maskapai penerbangan untuk menjual SMU. Untuk penerbangan domestik beberapa di antaranya adalah agen SMU Lion Air dan agen SMU Sriwijaya Air.
Untuk pengiriman luar negeri dapat melalui agen SMU Malaysian Airlines atau Singapore Airlines.