Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk memberikan prioritas kepada badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola wilayah tambang Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
BUMD tersebut bisa bermitra dengan badan usaha milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan.
“Saya kira pemerintah akan mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, BUMD dan juga BUMN,” ujar pakar hukum sumber daya alam dan pertambangan dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, Minggu (19/8).
Menurutnya, inisiatif BUMD yang ingin mengelola Blok Bahodopi Utara sangat baik terutama jika bermitra dengan BUMN melalui pembentukan perusahaan patungan. “Intinya, sumber daya alam mesti diprioritaskan oleh perusahaan negara atau daerah.”
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengajukan penawaran kepada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM untuk mengambil alih pengelolaan Blok Bahodopi Utara melalui BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pemprov Sulawesi Tengah dan PT Pembangungan Sulteng telah bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (6/8). Selain itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyambangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng Elim Somba mengatakan, Pemprov Sulteng sudah berjuang sejak 10 tahun lalu untuk mendapatkan lokasi ini agar bisa dikelola oleh BUMD. Pemprov dan masyarakat Sulteng sudah memperjuangkan pelepasan pengelolaan eks tambang PT Vale Indonesia Tbk. itu sejak 2008. “Blok itu tadinya tak terurus, dibiarkan telantar sehingga merugikan masyarakat,” ujar Elim.
Direktur Utama PT Pembangunan Sulteng Suaib Djafar menambahkan, pihaknya tidak ingin Blok Bohodopi Utara itu telantar kembali. BUMD telah menyiapkan diri untuk mengelola blok tambang itu termasuk komitmen dalam pembanguna pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) nikel. “Kami sudah punya mitra untuk membangun smelter, kami siap mengelola lahan eks Vale itu.”
Menurutnya, BUMD Sulteng telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam tender Blok Bohodopi Utara, termasuk kesiapan pembayaran kompensasi data informasi (KDI). Dalam ketentuan tender, KDI Blok Bohodopi Utara mencapai Rp184 miliar dari sebelumnya Rp32 miliar karena perubahan status dari WKIUP Produksi ke WKIUP Eksplorasi.
Di sisi lain, penurunan status WKIUP eksplorasi dari sebelumnya WKIUP Produksi menjadi penghalang bagi siapa pun yang memenangkan tender.
“Menjadi harapan masyarakat Sulteng agar pengelolaan Blok Bohodopi Utara dikelola oleh BUMD, bukan oleh BUMN. Masyarakat, termasuk masyarakat adat, mendukung kami dalam pengelolaan Blok Bohodopi Utara,” ujarnya.