Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan rencana pengucuran dan skema kredit konstruksi berbunga rendah bagi para pengembang, khususnya rumah subsidi tidak mungkin dilakukan pada tahun ini.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan rancangan aturan itu masih dibahas bersama dengan kementerian keuangan. Lana mengungkapkan kementerian PUPR memang telah berdiskusi dengan pengembang dan merancang skemanya. Akan tetapi untuk dapat berjalan, skema itu harus mendapat lampu hijau dari kementerian keuangan sebab dana FLPP yang dikucurkan juga berada dalam kewenangan kementerian keuangan.
Selanjutnya, pihaknya juga masih harus membahas kembali dengan perbankan dan pengembang yang bersangkutan terkait lokasi potensial pembangunan yang bisa diberikan kredit konstruksi.
Lana pun belum bisa memastikan kapan aturan itu akan meluncur. Namun, skema itu tidak bisa meluncur tahun ini lantaran masa berlakunya harus berada pada tahun yang sama ketika kredit itu nantinya dikucurkan.
“Kalau tahun ini sudah tidak mungkin karena ini harus pada tahun yang sama. Misalnya akan dikucurkan pada Januari maka bulan September harus sudah menjadi KPR. Maka harus tahun yang sama,” katanya kepada Bisnis Rabu (15/8/2018).
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal DPP APERSI Daniel Djumali mengatakan memang skema itu baru tahap pembahasan, aturan resminya belum keluaar dan juklaknya pun belum ada.
Baca Juga
Menurutnya skema dari PPDPP terkait kredit konstruksi untuk pengembang subsidi memang sudah baik, tetapi jangka waktunya terbatas maksimal 9 bulan (1tahun dikurangi masa pembangunan rumah subsidi 3 bulan).
Daniel mengatakan jangka waktu itu kurang effektif, belum lagi waktu untuk mengurus periznan dan pensertifikatannya.
Dia melanjutkan saat ini pengembang rumah subsidi juga membutuhkan kredit konstruksi dengan jangka waktu yang lebih lama sebab kredit konstruksi dengan tenor diatas 2 tahun belum ada yang berbunga khusus.
"Ada lebih baiknya untuk kondisi ini Bank Indonesia memberikan bunga khusus untuk kredit konstruksi bagi pengembang rumah subsidi bagi MBR, untuk membantu percepatan pembangunan perumahan subsidi," katanya.
Sebelumnya, REI juga mencatat suku bunga kredit konstruksi untuk pengembang subsidi masih disamakan dengan kredit konstruksi bagi pengembang komersial di kisaran 11%-13%. Padahal dari sisi konsumen KPR, pemerintah sudah menyediakan KPR dengan suku bunga 5% dan uang muka 1%
Adapun, dalam rancangan skema yang tengah dibahas kementerian PUPR, Daniel Djumali mengatakan kredit konstruksi yang diberikan dengan tingkat suku bunga 8,5 %. Penyalurannya kata dia dilakukan oleh Kementerian PUPR/PPDPP melalui Bank Pelaksana/ kepada para pengembang yang membutuhkan, dengan jangka waktu maksimum 9 bulan.
“Harus lunas dalam 1 tahun berjalan, tidak boleh multi years, guna membantu Program Rumah bagi MBR, dan dilunasi dari Akad KPR Rumah Subsidi,” katanya.