Bisnis.com, JAKARTA – Dalam waktu yang tak terlampau lama, pemerintah akan mereview tarif PPh impor maupun bea masuk. Pengetatan kebijakan fiskal ini dilakukan guna merespons pelebaran defisit transaksi berjalan yang telah tembus ke angka 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk mengetahui sektor-sektor yang akan diambil sikap baik dari aspek PPh impornya maupun bea masuknya.
“Untuk PPh impor nanti teman-teman di pajak dan Badan Kebijakan Fiskal yang akan melihatnya, tetapi intinya kebijakan ini akan direview, PPh impor kemungkinan dinaikan,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (14/8/2018).
Realisasi PPh impor hingga akhir Juli 2018 mencapai Rp32 triliun atau naik cukup mencapai 28,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp24,95 triliun, PPN impor juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 27,4% atau senilai Rp101,09 triliun. Dari aspek bea masuk, penerimaan bea masuk per Juli 2018 telah mencapai Rp21,4 triliun atau tumbuh 14,61% dibandingkan dengan tahun lalu.
Lonjakan penerimaan yang terjadi dari PPh impor, PPN impor, maupun bea masuk ini merupakan implikasi secara langsung dari membanjirnya impor selama beberapa waktu belakangan. Heru juga menyebut, selain dari aspek fiskal, pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam negeri melalui post border.
“Kami akan mengoptimalkan pengawasan di post border, sebenarnya ini ditujukan untuk kepentingan logitik. Tetapi kami dengan kementerian teknis akan mengecek barang-barang yang masuk di luar pelabuhan untuk memastikan bahwa barang tersebut masuk dengan mekanisme yang benar,” ungkapnya.
Adapun, Heru juga menyebutkan selama melakukan pengawasan itu, otoritas kepabenaan telah berhasil menindak barang yang masuk melalui post border. Sebagian barang yang masuk berupa barang yang menjadi domain pengawasan dari BPOM dan yang terkait dengan SNI.
“Kami meminta kepada pengguna jasa supaya tetap memenuhi kewajiban perizinan itu sebagaimana yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebut respons yang terukur dari pemerintah tersebut sangat diperlukan untuk menjaga supaya CAD tetap berada pada posisi yang aman. Pemerintah mendorong jika barang impor biasa dipenuhi dalam negeri supaya memanfaatkan produk domestik. Di satu sisi pemerintah juga akan menggunakan pajak untuk mengurangi impornya.
“Sekarang ada 600-800 barang yang ada PPh impornya nanti kita lihat saja," tegasnya.