Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Biodiesel: Perpres Paling Telat Besok

Pemerintah memastikan implementasi penggunaan biodiesel 20% (B20) untuk semua sektor industri di Indonesia akan dimulai per September tahun ini sehingga peraturan presiden ditargetkan rampung maksimal Rabu (14/8/2018).
Menko Perekonomian Darmin Nasution./Antara-Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan implementasi penggunaan biodiesel 20% (B20) untuk semua sektor industri di Indonesia akan dimulai per September tahun ini sehingga peraturan presiden ditargetkan rampung maksimal Rabu (14/8/2018).

“Sudah siap diteken perpresnya. Mudah-mudahan sore ini atau besok bisa ditandatangani [Presiden Joko Widodo] sehingga Menteri ESDM bisa menindaklanjutinya dengan peraturan ESDM mengenai teknis pelaksanaannya,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Selasa (14/8/2018).

Darmin menjelaskan pemerintah sudah menyusun skenario dan perhitungan terkait dengan kewajiban penggunaan B20 secara konsisten mulai September 2018 hingga akhir tahun. Setidaknya, dia memperkirakan adanya penambahan penggunaan B20 sebanyak 4 juta kiloliter.

“Dan itu kita percaya harga [minyak kelapa sawit] mulai bergerak. Karena memang stok agak banyak, kita mendapatkan hitungan US$2,3 miliar [penghematan devisa] sampai akhir tahun,” ujarnya.

Implementasi kewajiban penggunaan B20 diyakininya baru bisa dinikmati secara optimal pada tahun depan yang didapat melalui penghematan penggunaan solar dan kenaikan harga kelapa sawit.

Seperti diketahui, mandatori biodiesel sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No.12/2015, yang mengatur tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM).

Regulasi itu mewajibkan usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, transportasi non-PSO atau penugasan, pelayanan umum, industri, dan komersial untuk menggunakan B20 per Januari 2016.

Rencananya, mandatori biodiesel tersebut kadarnya akan ditingkatkan menjadi 30% (B30) pada Januari 2020. Sementara itu, sektor pembangkit listrik sudah diwajibkan menggunakan B25 sejak April 2015 dan B30 sejak Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper