Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalin kesepakatan dengan pelaku usaha untuk meningkatkan ketertelusuran demi mengantisipasi inspeksi dari Ditjen Kesehatan dan Keamanan Pangan (DG Sante) Uni Eropa pada Oktober mendatang.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Widodo Sumiyanto mengatakan kendati bukan menjadi yang terbesar, Uni Eropa merupakan salah satu pasar potensial produk perikanan asal Indonesia. Uni Eropa juga dikenal atas kontrol jaminan mutunya yang ketat.
Dalam inspeksi pada 2013 Indonesia mendapatkan catatan terkait jaminan mutu dan kualitas untuk produk perikanan budi daya sementara di 2017 terdapat sejumlah catatan untuk produk perikanan tangkap.
Dari catatan-catatan tersebut, keluarlah rekomendasi yang merupakan bentuk peringatan ringan dari Uni Eropa. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan produk perikanan Indonesia akan menghadapi peringatan dan sanksi sedang dari Uni Eropa.
“Hukuman ringan seperti tadi, ada catatan 10 rekomendasi [yang harus dipenuhi pemerintah dan pelaku perikanan dalam negeri]. Kalau tidak ditindaklanjuti bisa jadi hukuman sedang dan berat, itu yang kami tidak mau,” kata Widodo kepada Bisnis, Selasa (7/8).
Adapun hukuman sedang yang dimaksud berupa pengenaan automatic detention yang akan memberatkan para pelaku ekspor produk perikanan.
Jika dikenai automatic detention, maka produk perikanan asal Indonesia yang diekspor ke negara Uni Eropa harus menjalani serangkaian pengujian mutu dan kualitas di negara tujuan yang biayanya akan dibebankan pada para pengekspor.
Untuk menghindari hal ini, dilakukanlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Dalam pertemuan tersebut, kata Widodo, seluruh pihak baik pemerintah dan pelaku usaha sepakat untuk melakukan percepatan-percepatan pemenuhan rekomendasi yang disampaikan oleh Uni Eropa.
Dari 10 rekomendasi yang diberikan, Indonesia diketahui telah memenuhi enam diantaranya. Adapun faktor yang berlum terpenuhi, secara umum terakit dengan ketertelusuran produk yang berimplikasi pada jaminan mutu.
Berdasarkan kesepakatan dengan pelaku usaha, pada tahap pertama peningkatan ketertelusuran ini, KKP akan melakukan sertifikasi terhadap supplier (pemasok), kapal, dan tambak. Selanjutnya, unit pengolahan ikan, kata Widodo, hanya boleh membeli bahan baku dari pemasok, kapal, dan tambah yang telah bersertifikat.
Dalam kesempatan berbeda Ketua Umum Asosiasi Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo yang juga mengikuti pertemuan tersebut menyebutkan pihaknya berharap agar semua pihak bisa menjalankan kesepakatan itu sehingga produk perikanan Indonesia bisa terus memasuki pasar Uni Eropa tanpa hambatan.
“Saya sangat berharap agar semua pihak baik pemerintah maupun pelaku usaha bisa menjalankan kesepakatan tersebut,” katanya. (Juli E.R.Manalu)