Bisnis.com, SURABAYA – Pengusaha truk mengakui selama ini memang kerap mengangkut barang dengan melebihi muatan seharusnya lantaran adanya tekanan dari pemilik barang serta persaingan usaha yang sangat ketat.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman mengatakan adanya persaingan yang sangat ketat antar pengusaha truk membuat para pemiliknya terpaksa harus memenuhi permintaan para pemilik barang.
“Saking banyaknya jumlah pengusaha truk, akhirnya kita di bawah tekanan pemilik barang. Ketika perusahaan A tidak bisa mengangkut barang dengan muatan yang lebih, maka ada perusahaan B yang siap mengangkut barang tersebut, sehingga mau tidak mau ya diambil,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (6/8/2018).
Meski begitu, katanya, dalam memberlakukan penertiban muatan truk di jembatan timbang akan menjadi shock terapy bagi para pengusaha truk maupun para pemilik barang. Pengetatan angkutan barang yang dilakukan secara konsisten diharapkan menjadi norma baru baru dunia usaha angkutan truk.
“Pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha truk maupun pemilik barang atau industri, tapi kami berharap penertiban dilakukan secara bertahap misalnya dari maksimal 40 ton menjadi 35 ton, dan tidak ujug-ujung menjadi 11 ton,” jelasnya.
Lookman mengatakan setidaknya penertiban yang bertahap dan pelan-pelan itu dilakukan selama 1-2 tahun untuk membudayakan pengusaha supaya tertib. Apalagi dari sisi industri harus menghitung kembali biaya logistik yang harus dikeluarkan saat mengirim barang agar dampaknya tidak terlalu besar.
Baca Juga
“Yang biasanya bisa mengirim barang dengan menggunakan 1 truk, tapi harus menggunakan 2 truk, dan pengusaha pasti akan melakukan kalkulasi biaya,” imbuhnya.
Diketahui per 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan memberlakukan penertiban muatan tonase di 3 titik jembatan timbang sebagaai pilot project, di antaranya adalah UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.
Penertiban dilakukan karena telah merugikan hingga Rp43 triliun untuk biaya perbaikan jalan yang telah rusak akibat overload dari truk yang melintas.