Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang melakukan tahap finalisasi penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE) atau biasa disebut dengan RPP e-commerce.
"Kita di Kemenko sedang finalisasi draft RPP-nya menindaklanjuti Rakor kemarin. Selain dari Kemenko, nanti kerja sama dengan Kemendag dan Setneg," tutur Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian, kepada Bisnis, Minggu (5/8/2018).
Susiwijono mengatakan bahwa proses finalisasi tersebut diharapkan dapat selesai secepatnya dalam waktu dekat pada tahun ini. Pasalnya, tiga isu utama telah dibahas dalam Rakor pekan lalu.
Tiga isu utama yang menjadi fokus bahasan itu yakni; Pertama, mengenai pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, RPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kemudahan berusaha bagi semua pihak.
Selain itu, lanjut Rudy, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini. "Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM," ujarnya.