Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Jumlah Perusahaan Penghuni Kawasan Industri? Ini Datanya

Para pengelola kawasan industri mencatat 9.900 perusahaan manufaktur telah beroperasi di dalam kawasan industri.
Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2). /Bisnis.com-NH
Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2). /Bisnis.com-NH

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pengelola kawasan industri mencatat 9.900 perusahaan manufaktur telah beroperasi di dalam kawasan industri.

Sanny Iskanda, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), menuturkan saat ini kawasan industri yang telah tergabung di HKI sebanyak 87 kawasan. Keseluruhan kawassn ini mencakup area mencapai 86,8 ribu hektare di 18 provinsi.

"HKI terus berupaya membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia," kata Sanny melalui keterangan tertulis, Kamis (26/7/2018).

Sementara itu, berdasarkan catatan Kemenperin pada 2015-2017, sektor manufaktur yang telah menanamkan modalnya di seluruh kawasan industri di Indonesia mencapai Rp 126,5 triliun. Investasi di tiga tahun terakhir tersebut terdiri dari pananaman modal asing (PMA) sebesar Rp103 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) hingga Rp23,5 triliun.

Kemudian, investasi sektor manufaktur di 13 kawasan industri baru pada tahun 2018 ini diproyeksi bisa menembus angka Rp250,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 112 ribu orang.

Ke-13 kawasan industri baru itu meliputi KI Morowali, KI/KEK Sei Mangkei, KI Bantaeng, KI JIIPE Gresik, KI Kendal, KI Wilmar, KI Duma, KI Konawe, KI/KEK Palu, KI/KEK Bitung, KI Ketapang, KI/KEK Lhokseumawe, dan KI Tanjung Buton.

Plt. Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan dalam amanat Undang-undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, bagi penanam modal baru di sektor manufaktur telah diwajibkan untuk mendirikan pabriknya di kawasan industri.

Untuk itu, pemerintah mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dengan berbagai fasilitas penunjang dan kemudahan segala proses perizinannya.

“Saya sering sebut, ada tiga syarat untuk membangun kawasan industri, yaitu lahan, lahan, dan lahan. Lahan pertama yang dimaksud adalah terkait dengan tata ruang, yang kedua adalah kelaikan dari lahan tersebut, dan ketiga adalah mengenai pengelolaan lahan, papar Putu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper