Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Temukan Pedagang Curangi Timbangan, Apa Sanksinya?

Pelaku usaha diduga melakukan kecurangan dalam penggunaan alat ukur seperti timbangan dengan menambah atau mengurangi berat pembanding sehingga merugikan masyarakat.

Bisnis.com, BATAM -- Sepanjang 2018 masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang mencurangi konsumen lewat metrologi atau penggunaan alat ukur timbang dalamaktivitas jual-beli di seluruh Tanah Air.

"Jumlahnya lebih dari sepuluh, tapi tidak sampai puluhan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono usai membuka Pertemuan Teknis Kemetrologian di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/7/2018).

Pelaku usaha diduga melakukan kecurangan dalam penggunaan alat ukur seperti timbangan dengan menambah atau mengurangi berat pembanding sehingga merugikan masyarakat. Dan itu terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatra. Namun, ia enggan merinci pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan disengaja itu.

Vari mengatakan bahwa Kementerian perdagangan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang kedapatan membuat kecurangan, antara lain sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembekuan, pencabutan izin hingga pidana.

Menurut dia, Batam termasuk kota yang rawan dengan kecurangan alat timbang. Ia menduga, ada alat timbang yang masuk ke Batam tanpa lulus uji tera oleh pemerintah, karena banyak pulau.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Zarefriadi mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ada di masyarakat.

"Kami rutin mengadakan tera ulang, demi memastikan alat ukur sesuai, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata dia.

Dalam inspeksi di pasar-pasar, Disperindag beberapa kali menemukan alat timbang yang tidak sesuai, dan perlu ditera ulang. Alat ukur yang sudah ditera diberikan label khusus.

Selain alat timbang, Disperindag Batam juga memeriksa alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan argomoter pada taksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper