Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangka Waktu Tunai Bertahap Kredit Properti Mulai Diperpendek

Pengembang mulai mengurangi tenor pembayaran cash bertahap supaya aliran kas pengembang tetap optimal.
Penyelesaian sebuah perumahan mewah. / Bisnis Paulus Tandi Bone
Penyelesaian sebuah perumahan mewah. / Bisnis Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA— Pengembang mulai mengurangi tenor pembayaran cash bertahap supaya aliran kas pengembang tetap optimal.

Direktur Proyek Cimanggis City, Sanggam Sitorus tak memungkiri jika ada kegagalan pembayaran dari konsumen ketika menggunakan skema pembiayaan tunai bertahap kepada pengembang . Namun, kata dia, persentasenya masih minim di kisaran 10% dan tak mengganggu penyelesaian proyek.

Ketika terjadi gagal bayar, lanjutnya, perusahaan tak mengenakan default pinalti, tetapi konsumen tidak bisa meminta refund dari cicilan yang telah dibayarkan.

Selain itu, kata Sanggam, saat ini tren cicilan kepada penegmbang sudah semakin pendek, tidak sampai 60 kali bahkan 72 kali. Maksimal, kini 36 kali atau selama jangka waktu 3 tahun.

Menurutnya, bagi konsumen yang merasa nominal pembayaran dengan jangka waktu 3 tahun masih terlalu tinggi akan diarahkan untuk mengambil kredit perbankan, baik kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA).

Dia menambahkan jangka waktu pembayaran juga akan menyesuaikan dengan progres pembangunan. Ketika pembangunan sudah hampir jadi, perusahaan juga akan mengenakan tenor yang lebih singkat.

Perhitungan 36 kali dinilai ideal karena mencakup proses pemasaran dan dua tahun masa konstruksi. Dia mengatakan, jika proyek sudah jadi dan konsumen masih mencicil, itulah yang memberatkan modal pengembang.

“Namun jangan di atas 36 kali itu maksimal, kalau ada 48 kali, atau ada promosi hingga 72 kali itu hanya gimmick dan paling dibatasi sekitar 10 unit saja mungkin,” katanya kepada Bisnis Rabu (25/7/2018).

Sanggam menilai, banyak konsumen yang masih memilih cash bertahap, karena biaya yang dikeluarkan untuk kredit perbankan lebih tinggi untuk menyipkan akte jual beli (AJB) dan persyaratan lainnya.

“Misal kredit Rp200 juta biayanya sendiri 10%, jadi  buang duit lebih,” jelasnya.

Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan Ciputra  Tulus Santoso mengatakan sejauh ini tidak ada catatan gagal bayar dari konsumen. Apabila pembeli kesulitan bayar, biasanya mereka akan menjual rumah atau unit apartemennya, dan hasilnya untuk membayar sisa cicilan ke pengembang, guna menghindari denda.

Perusahaan mengenakan default penalti sebesar 30% dari refund. Ciputra saat ini juga maksimal mengenakan tenor tunai bertahap terpanjang selama 36 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper