Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta tidak membebani industri berlebihan seperti yang tercermin dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air.
Triyono Prijosoesilo, Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia menuturkan draf yang ditetapkan DPR dan ditanggapi pemerintah memberi dampak yang buruk bagi industri. Banyak pasal dalam rancangan itu yang akan mengganggu keberlangsungan industri.
"Hampir semua perusahaan membutuhkan air. Kami memahami hak masyarakat untuk mengakses air bersih, tapi saat yang sama industri membutuhkan air untuk bahan baku dan media pendukung. Ada multiplier efek ekonomi di dalamnya," kata Triyono di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Dia mengharapkan pemerintah juga mempertimbangkan dampak aturan ini bagi sisi industri. Apalagi industri juga memiliki persn untuk mendukung perekonomian serta menyerap tenaga kerja.
Senin (23/7/1018) lalu, Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat secara resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU SDA kepada Komisi V DPR. Secara keseluruhan ada 604 DIM yang diserahkan pemerintah. RUU UU SDA terdiri atas 15 Bab dan 79 Pasal.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa penyusunan RUU SDA sangat mendesak untuk mendapat kepastian hukum, terutama pengusahaan SDA.
Saat ini, pengusahaan SDA bisa dikerjasamakan dengan swasta padahal sumber daya air menguasai hajat hidup orang banyak. Menurutnya, pengusahaan sumber daya air berbeda dengan pengusahaan di sektor lain karena air tidak bisa digantikan oleh sumber daya lainnya.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Fracis mengatakan bahwa Komisi V telah membentuk panitia kerja yang berjumlah 30 anggota untuk menyusun RUU SDA. RUU SDA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 ditargtkan bisa selesai tahun ini.