Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Pencemaran di DAS Citarum, KLHK Janjikan Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjanjikan akan memperluas pengawasan kepada industri yang beroperasi disepanjang Sungai Citarum untuk memastikan pembenahan Daerah Aliraan Sungai (DAS) Citarum dapat terlaksana.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) dan Dirut PTPN VIII Bagya Mulyanto menanam pohon Manglid di kawasan Hulu Sungai Citarum, Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). Presiden menargetkan revitalisasi Daerah Aliran Sungai Citarum selesai dalam kurun waktu tujuh tahun.ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) dan Dirut PTPN VIII Bagya Mulyanto menanam pohon Manglid di kawasan Hulu Sungai Citarum, Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). Presiden menargetkan revitalisasi Daerah Aliran Sungai Citarum selesai dalam kurun waktu tujuh tahun.ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjanjikan akan memperluas pengawasan kepada industri yang beroperasi disepanjang Sungai Citarum untuk memastikan pembenahan Daerah Aliraan Sungai (DAS) Citarum dapat terlaksana.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Tujuan besarnya, pelanggaran pembuangan limbah oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan izin akan ditindak.

“KLHK telah melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi terhadap beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan perizinan di DAS Citarum,” kata Ridho, Selasa (24/7/2018).

Selain dengan satuan tugas, kata dia, pihaknya juga meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ridho mengatakan pihaknya akan menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran pengelolaan sampah bahan berbahaya beracun (B3) serta ketidakpatuhan pengelolaan air limbah. Sanksi yang disiapkan melingkupi sanksi administrative hingga pengenaan pidana.

Dalam kesempatan yang terpisah, Ridho mengatakan untuk sanksi administrative difokuskan untuk pembenahan.Perusahaan yang instalasi pengolahan air limbahnya tidak memenuhi standar sesuai perundang-undangan diminta melakukan pembenahan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tetap membangkang, maka pihaknya tidak segan untuk menutup operasional perusahaan termasuk menjerat pemiliknya dengan pasal pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper