Bisnis.com, JAKARTA -- Personel keamanan bandara (airport security/avsec) Soekarno Hatta dinilai telah menjalankan tugas dengan benar dalam menjalankan prosedur pengosongan senjata api di Terminal 3.
Pada Minggu (22/7/2018), telah terjadi letusan senjata api di Terminal 3 dan melukai seorang staf helpdesk Garuda Indonesia, dan seorang penumpang. Adapun, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Dari hasil investigasi sementara, keamanan bandara tetap terkendali. Personel avsec juga telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar yaitu mencegah masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam kabin pesawat udara," kata Agus, Senin (23/7/2018).
Dia menjelaskan personel tersebut telah melakukan prosedur sesuai dengan Undang-undang No.1/2009 tentang Penerbangan dan SKEP 100/VII/2003 tentang juknis penangannan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan.
Menurutnya, avsec memiliki lisensi khusus yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubud sesuai dengan standar keamanan penerbangan internasional dalam Annex 17 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Jika melanggar, lisensi tersebut bisa dicabut dan tidak bisa menjadi avsec lagi.
Agus menjelaskan Airport Security Program (ASP) menyatakan bahwa ruang pengosongan senjata api berada sebelum konter lapor diri (check-in). Pada Security Check Point (SCP) ME 5 yang dilalui oleh pelaku peletusan senjata juga telah tersedia fasilitas pengosongan senjata berupa kotak baja berisi pasir.
Baca Juga
Fasilitas serupa, lanjutnya, juga terdapat di SCP ME 1 – 4 dan konter 26 (konter penyerahan security item), tetapi tidak berbentuk ruangan khusus pengosongan senjata api. Sementara itu, lokasi letusan senjata api berada di counter 25 yang bersebelahan dengan counter penyerahan security item.
ASP juga menyebut personel keamanan bandara mendampingi penumpang yang membawa senjata api untuk diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara/ Perusahaan Angkutan Udara Asing di check in counter untuk ditangani sebagai security item.
Dia menambahkan personel hanya diharuskan menyampaikan kepada penumpang bahwa wajib untuk melaporkan membawa senjata api kepada counter check in dan tidak dilakukan pendampingan. Prosedur standar juga tidak menyatakan untuk melakukan pendampingan.
Pendampingan penumpang untuk mengosongkan senpi di tempat/ruang pengosongan dilakukan oleh personil avsec airline.
Dari laporan kronologi yang diterima, kata Agus, pukul 05 55 WIB beberapa orang Protokol Polri memasuki Security Check Point (SCP) ME5 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Petugas Aviation security (Avsec) yang berjaga mendapati salah seorang protokol bernama Galuh Apriyana membawa senjata api (senpi).
Lalu personel avsec mengarahkan protokol tersebut untuk melaporkan senpi yang dibawa ke pihak maskapai penerbangan Garuda Indonesia di meja check-in counter. Sekitar pukul 06.17 WIB personel Avsec Doni Susanto yang bertugas di SCP ME5 mendengar suara letusan yang berasal dari check-in counter di area island E.
Dirinya mendatangi area sumber suara tersebut dan mendapati seorang staf helpdesk Garuda bernama Ichwanul Hakim Siregar yang bertugas di check-in counter 25 dan penumpang bernama Jenny Matatula mengalami luka di bagian kakinya.
Kemudian Galuh menjelaskan pada saat melakukan proses pengosongan senjata api, dia mengira bahwa senpi itu sudah kosong lalu menarik pelatuknya. Ternyata senpi tersebut masih berisi satu butir amunisi sehingga meletus dan serpihan proyektil dari amunisinya mengenai orang lain.
Petugas Polres melakukan mediasi terhadap staf Garuda yang mengalami luka. Kemudian disepakati oleh pihak staf Garuda yang menjadi korban luka bahwa kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum.