Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kebakaran Kapal Ikan di Benoa, Pemerintah Kembali Dorong Penataan Pelabuhan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan pihak terkait akan melakukan penataan pelabuhan guna menghindari pemusatan kepadatan kapal di pelabuhan-pelabuhan tertentu.
Petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api yang membakar kapal ikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (9/7/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf
Petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api yang membakar kapal ikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (9/7/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan pihak terkait akan melakukan penataan pelabuhan guna menghindari pemusatan kepadatan kapal di pelabuhan-pelabuhan tertentu.

Berkaca pada kebakaran yang terjadi di Pelabuhan Benoa, Bali, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyebutkan pada saat kejadian terdapat lebih dari 700 kapal ikan yang parkir. Padahal, kapasitas tampung pelabuhan hanya berkisar antara 300-400 kapal.

“Kita cek ada 174 kapal eks asing yang harusnya sudah deregistrasi dan pergi. Di situ juga ada banyak sekali kapal yang tidak aktif, yang sudah lama mati izinnya 2-3 tahun tidak diurus, tidak diperpanjang. Ditambah lagi, kapal-kapal aktif jadinya luar biasa padatnya,” katanya, Selasa (17/7/2018).

Untuk mengurangi kepadatan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa.

Selain di Pelabuhan Benoa, hal yang sama juga akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan lain seperti Muara Angke dan Muara Baru yang dinilai telalu padat akan kapal parkir.

Dengan pengaturan ini diharapkan pelabuhan-pelabuhan yang ada bisa lebih optimal sesuai dengan potensi-potensi yang dimiliki.

Adapun sejumlah kriteria yang akan digunakan dalam penataan pelabuhan ini antara lain kapasitas tampung parkir kapal di pelabuhan, daya dukung perikanan, dan efektifitas tata kelola pelabuhan.

“Jangan ngumul di satu dua tempat saja, akhirnya nanti [pelabuhan kapalnya] berlebih satu nggak [ada]. Jadi, momen ini saya kira penting untu kita [mengatur] tata kelola pelabuhan,” tambahnya.

Terkait hal ini, dengan mempertimbangkan kapasitas tampung pelabuhan daya dukung perikanan dan faktor lain, penataan kapal juga akan dilakukan dengan mendorong izin kapal ke arah timur Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan para pemilik kapal.

Tata kelola ini juga sekalian bertujuan agar perusahaan pemilik kapal bisa lebih patuh dalam banyak hal guna meminimalisir potensi kerugian negara.

“Kita harap juga perusahaan ini lebih patuh dalam banyak hal dan yang penting juga bagaiman dalam perizinan itu. Soalnya kita temukan banyak pelanggaran yang berpotensi merugikan negara besar sekali misalnya ada ribuan kapal mark down. Kan otomatis jumlah ikan tercatat akan bias. Kedua soal pajak, dan lain-lain yang harus dibetulkan,” paparnya.

Dalam insiden kebakaran di Pelabuhan Benoa, tercatat ada 41 kapal terbakar. 36 diantaranya merupakan kapal ikan sementara sisanya merupakan speed boat dan tug boat.

Dari 36 kapal tersebut, menurutnya hanya 1 yang sedang mengurus izin sementara sisanya tidak aktif atau tak lagi memiliki izin. 24 diantaranya merupakan kapal milik Bandar Nelayan, 7 unit milik Intimas Surya, dan 5 sisanya milik AFKI. Adapun satu kapal yang sedang dalam proses pengurusan izin merupakan kapal milik AFKI


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper