Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut 4 Permintaan Ikopin untuk Kemajuan Koperasi

Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini dinilai sedang berada dalam titik nadir.

Bisnis.com, JAKARTA -  Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini dinilai sedang berada dalam titik nadir.

Dalam Produk Domestik Bruto (PDB) kontribusi koperasi hanya 3%-4% saja. Koperasi jauh tertinggal dari badan usaha lainnya. Padahal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Artinya, koperasi merupakan pilar atau tulang punggung perekonomian negara.

Kondisi demikian, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni IKOPIN (IKA-IKOPIN) Adri Istambul Lingga Gayo  ungkap sangat memprihatinkan. Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah peran pemerintah sebagai regulator yang telah mengenyampingkan koperasi dalam tatalaksana perekonomian di Indonesia.

“Koperasi yang keberadaannya di Indonesia di jamin oleh konstitusi UUD 1945 tidak cukup mampu menggerakkan pemerintah untuk menempatkan posisi koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan. Koperasi dibiarkan tumbuh apa adanya mengikuti gerak mesin ekonomi kapitalisme,” tegas Adri dalam siaran persnya memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-71, seperti dikutip dari siaran persnya Jumat (13/7/2018).

Ditambahkan, hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengawal dan melindungi koperasi dari mesin-mesin kapitalisme yang menggurita. Akibatnya koperasi tumbuh tertatih-tatih, hidup segan mati tak mau. 

Oleh karena itu, menghadapi tahun politik, Ikopin berharap kemajuan koperasi bisa ditingkatkan

Berikut pernyataan sikap IKA-IKOPIN dalam memperingati Hari Koperasi Nasional ke-71 yang jatuh setiap tanggal 12 Juli:

  1. Pemerintah perlu menata kembali flat form pembangunan ekonomi Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
  2. Meminta pemerintah untuk memberikan 25% kepemilikan saham BUMN kepada koperasi baik melalui koperasi karyawan ataupun koperasi lainnya dengan skema dana talangan dari pemerintah untuk pembelian saham tersebut.
  3. Pemerintah dan pegiat perkoperasian bersama-sama menginisiasi pembentukan koperasi perumahan rakyat, koperasi pertanian dan koperasi dana desa untuk selanjutnya bersinergi dengan program reforma agrarian, BUMDES dan program lainnya.
  4. Meminta pemerintah agar memasukan program penguatan koperasi dalam rencana pembangunan tahunannya dan sebagai langkah awal pemerintah dapat melakukan langkah sebagai berikut:
  • Membekukan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk selanjutnya melakukan reformasi secara menyeluruh terhadap fungsi dan peran Dekopin.
  • Membentuk Tim Ad Hoc untuk melakukan perbaikan dan penataan Dekopin secara total.
  • Pemerintah dapat menyediakan dana pendidikan melalui APBN untuk menyelenggarakan pendidikan perkoperasian melalui Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN)
  • Pemangku pemerintahan siapapun di Indonesia ini harus berpegang pada konstitusi UUD 1945, mengingkarinya adalah sebuah pelanggaran atas konstitusi sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perekonomian negara dengan demikian berarti pemerintah tidak lagi memiliki legitimasi yang kuat atas cita-cita menuju keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper