Bisnis.com, JAKARTA – PT Inalum (Persero) membayar 40% saham partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia sebesar US$3,50 miliar.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa Inalum juga membeli seluruh saham PT Indocopper Investama, anak usaha Freeport-McMoRan Inc. US$350 juta sehingga total US$3,85 miliar untuk memperoleh 51% saham PT Freeport Indonesia.
Pemerintah Indonesia resmi menandatanganai nota pendahuluan (head of agreement/HoA) perjanjian dengan Freeport-McMoRan.
Penandatanganan itu dilakukan hari ini, pukul 16.00 WIB (12/7/2018) di kantor Kementerian Keuangan. Penandatanganan HoA dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri KLHK, dan Menter BUMN Rini Soemarno serta CEO Freeport Richard C. Adkerson.
Ada empat kesepakatan yang diteken. Pertama, perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041. Kedua, pembangunan smelter. Ketiga, stabilitas finansial. Keempat, divestasi saham 51%.
Pembelian hak partisipasi Rio Tinto dalam rangka memenuhi kewajiban divestasi 51% Freeport Indonesia akan mengurangi dampak langsung terhadap Freeport-McMoRan sebagai induk usaha Freeport Indonesia, yang saat ini menguasai 91,64% saham, secara signifikan. Pasalnya, dengan mengambil hak partisipasi Rio Tinto, maka Freeport-McMoRan hanya perlu melepas sahamnya sedikit lagi.
Melalui kerja sama dengan Freeport-McMoRan yang pada 1996, Rio Tinto ikut berinvestasi dalam pengelolaan Tambang Grasberg di Papua dengan hak partisipasi sebesar 40%.
Hingga akhir 2021, Rio Tinto memiliki hak 40% apabila produksi mencapai level tertentu. Setelah itu, jatah 40% Rio Tinto akan dihitung dari seluruh produksi atau pendapatan Freeport Indonesia.
Jika hak partisipasi Rio Tinto itu berubah menjadi 40% saham di Freeport Indonesia, maka kepemilikan Freeport-McMoRan sebesar 81,28% akan terdilusi menjadi 48,768%, sementara anak usahanya, PT Indocopper Investasma, dan pemerintah Indonesia yang memiliki saham sebesar 9,36%, akan terdilusi menjadi 5,616%.
Apabila skema ini yang diambil, pihak nasional tinggal membeli saham Rio Tinto dan Indocopper Investama. Dengan demikian, kepemilikan nasional akan memenuhi ketentuan sebesar 51%.