Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Inspeksi UE, Pengusaha Catfish Segera Konsolidasikan Data

Asosiasi Pengusaha Catfish Indonesia (APCI) segera mengonsolidasikan data eksportir ikan lele guna mengantisipasi inspeksi yang dilakukan oleh Ditjen Kesehatan dan Keamanan Pangan Uni Eropa (DG Sante) pada Oktober.
Panen ikan lele di Kampung lele, Sawit, Boyolali, Selasa (13/1/2015)./JIBI-Sunaryo Haryo Bayu
Panen ikan lele di Kampung lele, Sawit, Boyolali, Selasa (13/1/2015)./JIBI-Sunaryo Haryo Bayu

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Catfish Indonesia (APCI) segera mengonsolidasikan data eksportir ikan lele guna mengantisipasi inspeksi yang dilakukan oleh Ditjen Kesehatan dan Keamanan Pangan Uni Eropa (DG Sante) pada Oktober.

Sekjen APCI Azam B. Zaidy mengatakan lele menjadi satu-satunya jenis catfish yang sudah diekspor ke Benua Biru, mengalahkan patin yang saat ini masih bertumpu pada pasar domestik.

Sayangnya, informasi mengenai aktivitas ekspor lele dan asal bahan bakunya. Menurut Azam, data eksportir lele masih minim.

"APCI sedang mengumpulkan data eksportir catfish, khususnya lele, sebagai persiapan inspeksi otoritas kompeten," katanya saat dihubungi, Senin (2/7/2018).

DG Sante diketahui akan melakukan inspeksi ke Indonesia pada 1-12 Oktober dengan fokus pada audit on residues in food of animal origin.

Surat resmi Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto tertanggal 26 Juni 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dan kabupaten/kota, Ketua SCI, serta Ketua Asosiasi Pengusaha Catfish Indonesia (APCI) meminta seluruh pemangku kepentingan perikanan budi daya mendukung keberhasilan audit dengan menunjukkan bukti komitmen sistem jaminan mutu dari hulu ke hilir.

Surat itu meminta pelaku usaha, asosiasi, serta kepala dinas untuk segera melakukan dua hal.

Pertama, melaksanakan ketertelusuran pembudi daya melalui registrasi unit budi daya pada aplikasi satu data (modul Kusuka) melalui http://satudata.kkp.go.id, terutama pada unit budi daya udang, lele, dan patin.

Kedua, menerapkan prinsip-prinsip CBIB atau mengajukan sertifikasi CBIB pada unit budi daya udang, lele, dan patin.

Selain itu, sekretariat CBIB pada dinas provinsi perlu menyiapkan bukti pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) bidang budi daya, terutama sertifikasi CBIB dan monitoring residu, didukung oleh pengendalian obat ikan serta pakan ikan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper