Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate 50 basis poin menjadi 5,25% dinilai belum mempengaruhi sektor properti.
Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan kenaikan suku bunga acuan tersebut belum mempengaruhi sektor properti, karena terbantu dengan adanya relaksasi kebijakan loan to value (LTV).
"Tidak mempengaruhi daya beli sektor properti karena dilonggarkan juga adanya pelonggaran ltv itu," ujar Totok kepada Bisnis Jumat (29/6/2018).
Dalam hasil rapat dewan gubernur Bank Indonesia yang telah dilakukan 28 Juni 2018 hingga 29 Juni 2019, selain memutuskan kenaikan suku bunga acuan, BI juga melakukan pelonggaran aturan LTV, pelonggaran jumlah fasilitas kredit, hingga pencairan kredit dengan mekanisme inden.
Menurut Totok pelonggaran ltv tersebut otomatis akan berdampak juga kepada meningkatnya pertumbuhan di sektor properti termasuk kepada peningkatan penggunaan KPR.
Pelonggaran LTV juga akan berdampak kepada semua segmen baik menengah bawah dan menengah atas yang dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan.
REI menargetkan pada 2018 untuk semua segmen yang mengalami penurunan dapat meningkat mencapai 10%.
Totok menilai BI juga harus mempertimbangkan kemampuan perbankan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan pengusaha terkait kenaikan suku bunga acuan.
Sebelumnya, katanya, BI sudah menjamin bahwa kenaikan BI Rate tidak mempengaruhi sektor properti karena BI melakukan pelonggaran likuiditas dari perbankan sehingga bank tidak menaikkan bunga kredit.
"Kalau naik-naik terus [BI Rate] ya lama-lama akan semakin mempengaruhi sektor properti," papar Totok.