Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Darmin Beberkan Masalah Terakhir OSS

Rapat koordinasi online single submission (OSS) membahas tiga keterbatasan terakhir dari sistemnya.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat koordinasi online single submission (OSS) membahas tiga keterbatasan terakhir dari sistemnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan ketiga masalah itu sudah dapat diselesaikan.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini merinci masalah tersebut.

Pertama, keterbatasan Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam menghubungkan sistem jika investor atau pengusaha itu perorangan.

Disdukcapil hanya mampu menerima 200 kunjungan sehari, setelah dikonfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kapasitasnya bahkan bisa sampai 1 juta pengunjung.

Kedua, terkait akta notaris pembuatan Perseroan Terbatas (PT). Saat pembuatan PT tidak dapat melihat NPWP dari pemohon, karena notaris tidak memasukan data NPWP tersebut.

"Ya akhirnya kita hubungkan saja dengan data Kementerian Keuangan," ungkap Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (28/6/2018).

Ketiga, mengenai investor lama yang ingin memperbaharui izin melalui OSS. Secara sistem, investor tersebut tetap harus mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor induk berusaha dan tidak dapat memperbaharui secara langsung.

"Tadinya agak sulit tapi akhirnya bisa, Pak Tom [Thomas Lembong] berkomitmen akan menghubungkan dengan OSS," jelasnya.

Selain kendala tersebut, Dia memaklumi pelatihan sistem dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang bertahap.

Sistem Kominfo yang dinamakan 'Si Cantik' ini berfungsi sebagai penghubung OSS secara keseluruhan dan dibutuhkan pelatihan untuk sdm yang menggunakannya.

Kendala terakhir terkait izin lokasi dan rencana detil tata ruang (RDTR). Ternyata dari 514 Kabupaten/Kota hanya 40 diantaranya yang memiliki RDTR, sehingga diputuskan dasar penentuan lokasi menggunakan sistem RT/RW.

Pada kesempatan ini, Menko Darmin juga mengonfirmasi sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik pada 21 Juni kemarin.

Adapun pada hari ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk rapat kordinasi persiapan pelaksanaan OSS.

Dari pantauan Bisnis, keseluruhan Menteri hadir kecuali Mendagri dan Menkumham. Seperti biasanya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong yang keluar dari ruang rapat pertama enggan melempar komentar.

Dengan penyelesaian kendala ini, Darmin memastikan kesiapan peluncuran OSS. "Kapanpun Presiden bisa, pokoknya siap," tegasnya.

Dia pun tetap enggan memastikan jadwal peluncuran OSS tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper