Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Kementerian Keruangan hari ini menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 54/2010 tentang hal yang sama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya mengemukakan, perubahan ini sudah memasuki hal fundamental yang membutuhkan pemahaman detail tidak hanya untuk jajaran umum di pejabat pemerintahan.
Apalagi, menurutnya, Kementerian Keuangan sebagai kantor bendahara umum negara akan dipandang sebagai model percontohan bagi kementerian/lembaga yang lain.
"Saya berharap regulasi yang baru ini akan menciptakan peluang efisiensi dan semakin menghindari sikap korupsi. Perubahan ini bersifat fundamental dan harus dipahami secara detail," katanya, Kamis (28/6/2018).
Sri Mulyani merinci tahun ini jumlah belanja negara adalah Rp2.220,7 triliun dengan Rp1.454,5 triliun adalah belanja pemerintah pusat dan Rp766,2 triliun adalah transfer ke daerah dan dana desa.
Dari belanja pemerintah pusat yang Rp1.454,5 triliun, belanja dari kementerian dan lembaga mencapai Rp847,4 triliun dari angka tersebut belanja modal adalah sebesar Rp203,9 triliun atau 24,1% dari belanja Kementerian lembaga atau sama dengan 14% dari total belanja pemerintah pusat.
Sementara itu, belanja operasional dan sebagian adalah dalam bentuk belanja barang adalah sebesar Rp320 triliun atau 37% dari total belanja Kementerian lembaga dan 22% dari belanja pemerintah pusat.
"Dengan demikian kalau kita bicara tentang pengadaan barang dan jasa paling tidak ada Rp524 triliun atau 36% dari belanja pemerintah pusat yang akan melalui proses pengadaan," tuturnya.
Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan dengan jumlah yang sangat besar negara harus mampu untuk menunjang perekonomian melalui belanja negara yang bisa menciptakan bisnis baik yang skala besar maupun sampai yang skala kecil.