Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Terganjal Aturan, Jumlah Co-working Space di Indonesia Meroket 400%

Perkembangan startup dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di berbagai daerah membuat jumlah co-working space di Indonesia terus bertambah.
Ruang kantor Plug and Play./Media - Plug and Play Tech Center
Ruang kantor Plug and Play./Media - Plug and Play Tech Center

Bisnis.com, JAKARTA -- Perkembangan startup dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di berbagai daerah membuat jumlah co-working space di Indonesia terus bertambah. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Co-working Space Indonesia Felencia Hutabarat mengatakan jumlah perusahaan penyedia ruang kerja bersama di Indonesia melonjak signifikan.

"Berdasarkan catatan kami, jumlah co-working space hanya 45 bangunan pada 2016. Sekarang hampir 200. Ini artinya meningkat 400%," sebutnya di Jakarta Smart City Hive, Selasa (26/6/2018).

Felencia menuturkan sebelumnya ruang kerja bersama hanya berpusat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Namun, saat ini sudah menyebar di daerah lain, mulai dari Batam hingga Papua.

Menurutnya, ada tiga elemen yang membedakan co-working space dengan ruang kantor konvensional, yaitu komunitas (community), kolaborasi (collaboration), dan konektivitas (connectivity).

Tiga hal itu membuat pengguna, yang sebagian besar pemilik perusahaan rintisan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tertarik menggunakan layanan tersebut. 

"Pengusaha startup dan UMKM ini bukan hanya membutuhkan ruang kerja, tetapi koneksi, dan komunitas untuk berkolaborasi," terang Felencia.

Meski tumbuh pesat, dia tak menampik masih banyak halangan yang menghadang bisnis penyedia ruang bersama di Indonesia.

Pertama, belum jelasnya nomenklatur industri. Pasalnya, co-working space tidak bisa dikategorikan sebagai penyedia jasa penyewaan ruang kantor, restoran, ataupun hotel.

Hal ini diakui membuat pelaku kesulitan saat ditagih oleh petugas pajak.

"Kami selalu beragumen dengan petugas pajak. Mereka bingung, kami juga bingung harus memasukkan ke kategori apa. Kami mau bayar pajak, tetapi sulit karena belum ada regulasi," lanjut Felencia.

Kedua, terkait dengan fasilitas kantor virtual yang disediakan oleh beberapa co-working space. Banyak pemerintah daerah yang dinilai belum terlalu paham serta takut konsep virtual office bakal dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Hal itu sempat menjadi kendala di DKI Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan main soal virtual office agar tidak disalahgunakan.

"Di sisi lain, kebutuhan virtual office sangat nyata. Banyak perusahaan perintis atau UMKM butuh alamat kantor yang legal supaya bisa mengurus perizinan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Cocowork Daniel Lau menyatakan peluang bisnis co-working space di Indonesia terbuka lebar. Ceruk bisnis di sektor ini masih luas mengingat jumlah pemain yang belum terlalu banyak.

"Jika dibandingkan dengan commercial-based office, porsi co-working space baru 1%. Saya optimistis bisa naik karena permintaan sangat tinggi. Bukan hanya di Jakarta, tapi juga luar kota," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper