Bisnis.com, JAKARTA - Semua regulator daerah diimbau melakukan pengawasan yang ketat agar kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun tidak terulang di tempat lain.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait musibah yang terjadi di Danau Toba.
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada insiden tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun yang dinilai dioperasikan tanpa ada izin, tidak laik jalan dan tidak memenuhi standarisasi keselamatan serta keamanan penumpang.
Kapolri mengungkapkan keempat tersangka tersebut adalah pemilik sekaligus nakhoda Kapal KM Sinar Bangun berinisial PPS dan tiga tersangka lainnya merupakan petugas Dinas Perhubungan Daerah di Pelabuhan Simanindo.
Mereka bertugas sebagai Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau Penyebrangan Danau Toba berinisial RS, dan Petugas Regulator di Pelabuhan Simanindo berinisial KS.
Tito mengatakan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kelalaian yang telah menyebabkan kematian penumpang Kapal KM Sinar Bangun.
"Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tersangka atas insiden itu. Keempatnya dianggap bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan pelayaran kapan seperti surat izin berlayar, manifest, pemeriksaan life jacket pelampung tapi semua hal itu tidak dilaksanakan. Ini jelas melanggar Pasal 360 KUHP, Pasal 302 dan 303 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," tutur Tito, Senin (25/6/2018).
Tito juga berharap insiden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dia mengimbau agar semua regulator daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh kapal dan menguji kelayakan berlayar kapal tersebut.
"Kita tidak ingin kasus ini terulang kembali dan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki semua agar tidak ada kejadian yang sama berikutnya," kata Kapolri.