Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti tindakan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pada tahun ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang menyatakan, pihaknya tengah mendata jumlah laporan yang masuk ke posko pengaduan THR.
Adapun berdasarkan data terakhir yang dihimpun per 17 Juni 2018, jumlah pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR tercatat sebanyak 396 pengaduan, dan berpotensi bertambah mengingat posko THR beroperasi hingga 22 Juni 2018.
Menurutnya, pengaduan terbanyak berasal dari pekerja di daerah Jakarta, Karawang, Tangerang dan Bandung. Sementara dari jenis keluhannya bermacam-macam, mulai dari THR yang tidak sesuai dengan gaji pokok, dibayar mencicil secara sepihak, hingga THR tahun lalu yang belum dibayarkan.
“Kami akan siapkan berita acara pengaduan itu untuk diserahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan untuk ditindaklanjuti [pemberian] sanksi,” ujarnya, Kamis (21/6/2018).
Meski demikian, pihaknya belum bersedia menyebut jumlah perusahaan yang diadukan melakukan pelanggaran pembayaran THR. Pasalnya, Kemenaker masih melakukan finalisasi pendataan terhadap total jumlah aduan.
Dia menambahkan, sebenarnya mekanisme pembayaran THR secara bertahap diperbolehkan selama perusahaan memiliki alasan yang jelas dan telah memiliki kesepakatan dengan pekerja yang diwakili serikat pekerja. Dia memaklumi kondisi keuangan perusahaan yang berbeda dan tidak semuanya mampu membayar THR secara sekaligus.
“Ada perusahaan yang kondisi finansialnya tidak mampu, sehingga disepakati THR-nya dicicil. Kecuali [pencicilan THR] secara sepihak, itu yang tidak boleh,” tambahnya.
Sementara pada tahun lalu, dia menyebut Posko THR menerima total 412 pengaduan mengenai THR, yang berlangsung dalam kurun waktu 8 Juni-5 Juli 2017. Jumlah tersebut didapat baik dari mekanisme aduan langsung maupun melalui media sosial.
Adapun dari 412 pengaduan tersebut, sebanyak 290 aduan mengenai THR yang tidak dibayarkan, dan 122 pengaduan lainnya mengenai THR yang dibayar kurang dari ketentuan. Berdasarkan wilayah, pengaduan THR terbanyak pada tahun lalu berasal dari wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR menyebutkan bahwa pembayaran THR wajib diberikan setiap perusahan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan.
Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran THR, mulai dari pengenaan denda sebesar 5% dari total THR, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.