Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksanaan pembangunan kelautan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) dinilai masih lemah. Perpres yang diharapkan menjadi panduan umum kementerian dan lembaga dalam merumuskan program kelautan belum sepenuhnya diacu.
Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Widya Savitri, mengatakan lemahnya implementasi Perpres KKI karena koordinasi antarsektor di lingkup Kementerian Kemaritiman yang tidak berjalan dengan baik.
“Dalam berbagai kesempatan terdapat perbedaan pendapat antara Menko Maritim dan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam hal garam, industrialisasi perikanan, dan penegakan hukum bagi kapal pencuri ikan,” katanya, Minggu (10/6/2018).
Selain itu, hambatan regulasi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan pengelolaan sumber daya laut oleh berbagai instansi pemerintah belum dapat diselesaikan hingga kini. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Ruang Laut Nasional dan PP tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pesisir belum definitif ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, muncul ketidakpastian aturan investasi di pesisir serta kesemrawutan pemanfatan badan dan dasar laut oleh aktivitas pembangunan.
Sementara itu, Koordinator Nasional DFW-Indonesia M. Abdi Suhufan memperkirakan pelaksanaan Perpres KKI akan semakin berat memasuki 2019 karena fokus pemerintah lebih pada penanganan masalah sosial dan stabilitas politik. DFW melihat rencana kerja pemerintah 2019 jauh meninggalkan nafas Perpres KKI yang dapat dilihat dari rancangan program pemerintah dan rencana alokasi angggaran pada sektor kelautan.
“Tidak ada konektivitas antara Perpres 16/2017 tentang KKI dan semangat penyusunan RKP h 2019 sehingga kesenjangan program dan pendanaan pembangunan kelautan masih terjadi,” ujar Abdi.
Salah satu isu fundamental yang dihadapi kini adalah penurunan jumlah nelayan dari 1,6 juta orang pada 2003 menjadi 800.000 jiwa pada 2013. Menurut DFW, pemerintah belum mempunyai skenario untuk menjaga agar profesi nelayan tidak terus berkurang.
Dalam sisa waktu yang tersedia, pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan Perpres KKI dan menyiapkan skenario lanjutan untuk kerangka waktu 2020-2024 agar KKI dalam fase kedua bisa lebih fokus dengan dukungan kapasitas eksekusi program yang lebih baik.