Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Dorong Hambatan Nontarif Guna Lindungi Industri Kaca & Keramik

Kementerian Perindustrian mendorong penerapan kebijakan hambatan nontarif (non-tarrif barrier/NTB) untuk melindungi industri kaca dan keramik dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono memperhatikan keramik produksi PT Arwana Citramulia Tbk./JIBI
Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono memperhatikan keramik produksi PT Arwana Citramulia Tbk./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian mendorong penerapan kebijakan hambatan nontarif (non-tarrif barrier/NTB) untuk melindungi industri kaca dan keramik dalam negeri.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, mengatakan saat ini pemerintah sedang mencari jalan keluar supaya produk dalam negeri bisa bersaing dengan impor, terutama dari China. Apalagi, industri kaca dan keramik Indonesia memiliki potensi jangka panjang dan menjadi salah satu pemain besar di Asia Tenggara.

"Kemenperin tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga mendorong upaya preventif melalui nontariff barrier supaya impor tidak bisa masuk begitu saja tanpa melalui pengecekan kualitas," ujarnya dalam pembukaan pameran industri bahan galian nonlogam di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Sigit menuturkan hambatan nontarif bisa berupa parameter yang belum ada di standar nasional indonesia (SNI), misalnya besaran kandungan mineral. Hal ini bisa dijadikan hambatan nontarif karena kandungan mineral di Indonesia dan China berbeda. 

"Nanti dicari apa yang bisa dijadikan hambatan nontarif. Di Eropa dan Jepang itu ada saja yang dicari untuk dijadikan hambatan, seperti kandungan krom dan lainnya," jelas Sigit.

Saat ini, industri kaca dan keramik dalam negeri menghadapi gempuran impor dari China. Untuk industri kaca, Malaysia akan segera menjadi pesaing baru dengan pendirian pabrik berkapasitas hampir 1 juta ton per tahun. 

Untuk industri keramik, Kemenperin juga mendukung pengajuan safeguard ke Kementerian Perdagangan, sedangkan industri kaca dinilai masih mampu bersaing. 

Lebih jauh, Sigit mengatakan Kemenperin juga terus mendorong penurunan harga gas untuk mendukung daya saing industri nasional. Saat ini, harga gas di industri sekitar US$8 hingga US$9per MMBTU, sedangkan di Malaysia sekitar US$5—US$6 per MMBTU. 

"Berapa pun penurunannya, akan sangat membantu industri. Namun, kalau Perpres 40/2016 mengatakan harga gas untuk industri US$6 per MMBTU, kami inginnya bisa sampai situ," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper