Bisnis.com, JAKARTA - PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) diduga menyalahgunakan garam impor bahan baku industri impor untuk garam konsumsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, garam impor itu diolah menjadi garam konsumsi bermerek Gadjah Tunggal kemasan 175 gram.
Padahal berdasarkan izin impor GSA, garam asal Australia dan India itu untuk industri pengasinan ikan.
Dari gudang GSA di Gresik, Jawa Timur, aparat menyita sekitar 40.000 ton garam. Direktur GSA berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada yang sudah diolah, ada yang masih mentah [curah]," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Daniel Tahi Monang Silitonga kepada wartawan, Senin (28/5/2018).
Kepolisian menemukan garam konsumsi yang juga diproduksi PT GSA itu sudah beredar di warung dan toko di Jawa dan Kalimantan.
Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.