Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garap Terminal Baru di Semarang, Pelindo III Investasi Rp1,6 Triliun

Pelabuhan Indonesia III siap menggelontorkan investasi hingga Rp1,6 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Proyek pengembangan bakal terus berlanjut kendati ada pihak yang menggugat izin yang dikantongi perseroan.
Pelabuhan/ilustrasi
Pelabuhan/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARATA -- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) siap menggelontorkan investasi hingga Rp1,6 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Proyek pengembangan bakal terus berlanjut kendati ada pihak yang menggugat izin yang dikantongi perseroan.

Direktur Komersial & Operasional Pelindo III, Mohammad Iqbal mengatakan perseroan akan melakukan reklamasi seluas 22 hektare di wilayah Kalibaru Barat. Lahan seluas itu akan terbagi dalam empat zona, yakni curah, peti kemas internasional, terminal penumpang, dan kapal pesiar. Dengan adanya terminal baru, proses pemindahan barang bias dilakukan di dalam area pelabuhan.

Pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas menurut Iqbal amat penting karena pelabuhan ini menjadi pintu gerbang perdagangan Jawa Tengah. Pelabuhan ini juga menjadi salah satu dari 24 pelabuhan yang melayani Tol Laut. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ekonomi Jawa Tengah tumbuh 5,41% pada kuartal I/2018, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. Arus ekspor juga tumbuh 14,89% dalam empat bulan pertama menjadi US$2,18 miliar.

Dalam rencana pengembangan Tanjung Emas, Pelindo III telah mengantongi Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Reklamasi (SKL) dan Izin Lingkungan (IL) yang ditetapkan pada tahun 2017 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, pengembangan terminal terhambat karena SKL dan IL yang dimiliki perseroan tengah digugat.

"Tentunya hal ini tidak menyurutkan niat Pelindo III untuk tetap melanjutkan proses perijinan di Kementerian Perhubungan,” tegas Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (29/5/2018).

VP Corporate Communication Pelindo III, Lia Indi Agustiana menambahkan, Pelindo III berwenang mengembangkan pelabuhan di Tanjung Emas karena telah mengikat perjanjian konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Permenhub Nomor 166 Tahun 2015.

Berdsarkan regulasi yang mengatur tentang Peradilan tata Usaha Negara, Lia menegaskan, adanya gugatan pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan SKL dan IL milik Pelindo III. Dengan kata lain, SKL dan IL masih memilki kekuatan hukum untuk menjadi dasar dalam pengajuan izi pengembangan. “Demi menghormati supremasi hukum, perseroan mempersilakan pihak penggugat untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper