Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI: Permenkeu 229 Dibuat Sepihak, tanpa Sosialisasi ke Pelaku Usaha

Pelaku usaha merasa tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.
Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

 

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha merasa tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan selain dibuat tanpa pemberitahuan, peraturan ini juga tidak ada sekalipun sosialisasi sejak pertama kali disahkan bahkan di Tanjung Priok yang merupakan pintu gerbang ekonomi Indonesia.

“Permenkeu tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan dan menyebabkan biaya ekonomi tinggi dalam proses importasi barang,” katanya kepada Bisnis hari ini Rabu (23/5/2018).

Permenkeu 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan. Peraturan tersebut mengatur batas waktu penyerahan SKA (Surat Keterangan Asal) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dikenakan denda atau nota pembetulan (notul) dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah. Akibatnya lebih dari 2.000 PPJK anggota ALFI yang merupakan UKM terancam gulung tikar.

Oleh karena itu Yukki meminta presiden mengubah denda keterlambatan penyerahan SKA tidak dalam notul melainkan dengan sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu lima hari kerja.

Lalu juga agar PMK 229/2017 direvisi yang salah satunya mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan notul dan dituliskan alasan kenapa denda itu bisa keluar. Karena selama ini dua hal tersebut tidak ada.

“Kami juga meminta submit dokumen impor serta SKA dilakukan melalui INSW [Indonesia National Single Window] sehingga tidak perlu lagi tatap muka dengan petugas,” jelas Yukki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper