Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Perubahan Sistem Penganggaran PSO Kereta Api, Ini Komentar Pengamat

Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan sepakat dengan adanya rencana pemerintah untuk mengubah sistematika penganggaran public service obligation (PSO) untuk kereta api.
Pekerja mencuci lokomotif kereta api di Stasiun Banyuwangi Baru, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (5/6). Sebanyak 80 armada kereta api yang disiapkan PT Kereta Api wilayah Daop IX Jember telah dinyatakan siap menghadapi arus mudik lebaran 2017./Antara-Budi Candra Setya
Pekerja mencuci lokomotif kereta api di Stasiun Banyuwangi Baru, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (5/6). Sebanyak 80 armada kereta api yang disiapkan PT Kereta Api wilayah Daop IX Jember telah dinyatakan siap menghadapi arus mudik lebaran 2017./Antara-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan sepakat dengan adanya rencana pemerintah untuk mengubah sistematika penganggaran public service obligation (PSO) untuk kereta api.

Dengan adanya perubahan itu, belanja yang tidak sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kedepannya tidak lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aditya menuturkan sistematika penganggaran subsidi PSO kereta api yang ideal memang harus sesuai dengan kondisi riil yang ada misalnya, didasarkan pada realisasi jumlah penumpang yang diangkut.

"Dengan kondisi ini, maka ada dua hal positif. Pertama setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara bisa dipertanggungjawabkan, dan kedua, pihak operator penerima PSO juga bisa tertutupi pembiayaannya apabila terjadi kenaikan jumlah penumpang yang diangkut," jelas Aditya kepada Bisnis, Selasa (15/5/2018).

Menurutnya, setiap kuartal, pemerintah perlu mengaudit realisasi penggunaan dana PSO untuk melihat kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan.

"Untuk tahu kekurangan atau kelebihan dari dana pencairan dana pso yang telah dianggarkan sebelumnya. Kalau kurang, ya harus segera ditambahkan oleh pemerintah, kalau lebih ya harus segera dikembalikan."

Dengan demikian, lanjutnya, setiap perhitungan biaya seharusnya tidak hanya berbasis biaya standar (standard cost) dikalikan volume tetapi benar-benar sesuai biaya aktual (actual cost) sepanjang telah dibuktikan kewajarannya melalui audit PSO.

Kendati pun demikian, Aditya menuturkan rencana pemerintah untuk mengubah sistematika penganggaran PSO juga harus diiringi dengan kesungguhan dan komitmen pihak terkait untuk suatu upaya lebih (extra effort).

Dalam hal ini dia mencontohkan seperti KAI dan KCI harus secara berkala menyiapkan laporan penggunaan dana pso dengan basis riil.

"Kemenhub harus berkala juga melakukan telaah [assesment] kesesuaian, BPK harus berkala melakukan audit, dan berikutnya begitu ada kekurangan atau kelebihan, harus ada komitmen untuk menyegerakan penambahan atau pengembalian dana."

Sementara itu, secara terpisah, VP Public Relation PT. KAI (Persero) Agus Komarudin mengaku belum tahu adanya rencana perubahan penganggaran PSO kereta api.

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, sistematika pelaporan subsidi PSO kereta api tahun lalu kurang begitu mencerminkan keadaan riil karena laporan muncul hanya karena tidak sesuai dengan DIPA.

Sementara, sistematika yang akan diterapkan tahun ini akan berdasarkan kondisi riil.

Maksudnya, realisasi penganggaran PSO untuk kereta api boleh lebih, atau boleh kurang, asalkan sesuai dengan keadaan riil dilapangan.

"Jadi saya pikir itu akan bagus sekali, sehingga lebih riil gitu, memang ada pertanggung jawabannya, dan saya pikir ini adalah langkah yang lebih transparan, lebih terlihat data-data yang benar," ungkap Budi Karya, di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan merespon apa-apa yang sudah disetujui sebagai perbaikan.

"Kita pun dalam laporan keuangan sekarang ini akan lebih baik sehingga dia tidak menjadi temuan," kata Sri Mulyani.

Adapun, pada DIPA Tahun Anggaran 2018 besaran PSO Kereta api tahun ini mencapai Rp2,4 triliun, atau naik 14% dari DIPA tahun lalu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper