Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangka Waktu HGU Bakal Diperketat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar atasi ketimpangan tanah.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar atasi ketimpangan tanah.

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menegaskan permasalahan ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai program sistematis dan terukur, hanya saja dibutuhkan waktu yang cukup lama.

Menurutnya jika melihat undang-undang pertanahan yang ada, ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai cara, yaitu alih fungsi lahan, pemanfaatan hak guna usaha (HGU) yang terlantar, dan memperketat jangka waktu HGU.

Pengalihan fungsi lahan yang dimaksud yaitu pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan permukiman atau pertanian.

“Tanah kawasan hutan masih cukup besar kalau kebijakan pelepasan kawasan hutan khususnya terhadap area yang menjadi pemukiman atau pertanian dapat dilakukan, maka itu akan menjadi sumber untuk redistribusi lahan,” ujar Sofyan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/5/2018).

Kemudian Sofyan menjelaskan terkait pemanfaatan HGU yang terlantar akan diambil alih untuk dijadikan objek tanah reforma agraria.

Upaya ketiga yaitu terkait dengan undang-undang pertanahan tentang jangka waktu pemberian izin HGU yang berlaku.

“Undang-undang memberikan HGU itu waktu tertentu sekitar 35 tahun dan perpanjangan, seandainya kita ingin menata masalah ini kita bisa impose ketentuannya,” paparnya.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN melalui arahan Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Program Strategis Nasional berupa Reforma Agraria yang di dalamnya mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Lahan.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, jumlah bidang tanah di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 126 juta. Dari total yang ada, tanah yang terdaftar hanya sekitar 51 juta bidang tanah, sehingga masih terdapat 75 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.

Oleh karena itu, pemberian hak kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat tanah menjadi prioritas pemerintah saat ini.

“Kami akan melaksanakan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tutur Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper