Bisnis.com, JAKARTA—Forum Komunikasi Bidan Indonesia (FKBI) mendesak pemerintah agar merevisi Undang-undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai tidak mendukung kesejahteraan para bidan di seluruh Indonesia.
Di sela peringatan Hari Buruh 1 Mei 2018, ada aksi demo yang memanfaatkan momentum tersebut untuk memperjuangkan aspirasi, tapi mereka ini bukan buruh perusahaan.
Artiya, tuntutan mereka bukan dalam kapisitas sebagai buruh, tetapi justru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah karyawan PT Pos Indonesia menggelar demo melalui Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI), kini giliran para bidan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bidan Indonesia (FKBI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKBI, Fenny Mustilah mengemukakan selama ini masih ada ribuan bidan di seluruh Indonesia yang bertugas hanya sebagai sukarelawan atau menjadi pegawai tidak tetap (PTT), karena itu dia mendesak pemerintah untuk segera memberikan SK pengangkatan kepada para bidan yang masih berstatus sebagai PTT maupun sukarelawan di seluruh Indonesia.
"Kami bidan itu tidak punya SK yang sama atau setara. Kami mau pemerintah merevisi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN agar para bidan juga mendapat kesetaraan dan diberikan SK," tuturnya hari ini Selasa (1/5/2018).
Dia mengaku telah membawa sebanyak 2.500 bidan dari seluruh Indonesia untuk berkumpul di Istana Negara dan menyuarakan aspirasi dan keluhan para bidan selama ini. Menurut Fenny, seluruh bidan harus mendapatkan kesejahteraan dan tidak boleh diabaikan oleh pemerintah.
"Kami dari bidan mau diperlakukan secara adil dan setara. Pemerintah tidak boleh tutup mata atas hal ini," katanya.