Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP II Siapkan Langkah Hukum Hadapi Putusan KPPU

PT Angkasa Pura II (Persero) tengah mempersiapkan langkah hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan praktik monopoli dalam pelayanan dan pengiriman kargo dan pos di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara.
Bandara Kualanamu/Antara-Irsan Mulyadi
Bandara Kualanamu/Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) tengah mempersiapkan langkah hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan praktik monopoli dalam pelayanan dan pengiriman kargo dan pos di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara.

Vice President Of Corporate Commucation Angkasa Pura (AP) II Yado Yarismano mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur hukum meski belum menerima secara resmi putusan dari KPPU.

“Kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance dalam setiap pengambilan keputusan bisnis dan operasional fasilitas kebandarudaraan,” katanya, Kamis (26/4/2018).

PT Angkasa Pura II (Persero) diputus bersalah karena melakukan praktik monopoli, terkait dengan pelayanan dan pengiriman kargo dan pos di Bandara Internasional Kualanamu.

Perkara bernomor 03/KPPU-I/2017 tersebut diputuskan oleh majelis komisi pada 24 April 2018.

Dalam amar putusannya, Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi yang didampingi oleh Sukarmi dan Kamser Lumbanradja sebagai anggota majelis menyatakan bahwa PT Angkasa Pura II (terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Terdapat perilaku penyalahgunaan posisi monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II [Persero] terhadap pengguna jasa terkait pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha,” kata Chandra dalam amar putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (25/4).

Dengan putusan tersebut, PT Angkasa Pura II didenda sebesar Rp6,53 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Selain itu, majelis juga meminta PT Angkasa Pura II untuk menurunkan penetapan tarif pengiriman (outgoing) kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent (RA) dan mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo dan pos di Bandar Udara Kualanamu tanpa melalui mitra usaha PT Angkasa Pura II (Persero) di Lini II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper