Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian mencatat realisasi wajib tanam bawang putih oleh para importir baru mencapai 14% untuk alokasi 2017 dan 2% untuk alokasi pada 2018.
Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Suwandi menegaskan dalam dua tahun ini, tugas utama Kementan adalah pemenuhan bibit bawang putih dalam negeri karena produksi belum dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Namun, dia tetap optimistis dengan kebijakan ini karena terdapat lahan potensial seluas 629.620 ha di Sumatera, Jawa, Sulawesi dan NTB. Adapun menurutnya dengan luas lahan ini dapat menarik investasi untuk budi daya bawang putih karena aman.
"Kalau butuh lahan siap kami kawal. Untuk kebutuhan lahannya masih banyak yang potensial," katanya di sela rapat dengar pendapat di DPR RI, Rabu (25/4/2018).
Menurut data Kementerian Pertanian atas Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang sudah diterbitkan pada 2017, luas lahan yang terealisasi ditanami adalah 1.221 ha dari total luas wajib tanam 8.335 ha.
Untuk memperoleh RIPH, importir wajib menandatangani surat penyediaan wajib tanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impor, seperti tertuang dalam Permentan No.16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Adapun, pelaksanaan wajib tanam baru dilakukan mulai awal tahun 2018.
Artinya masih ada minus realisasi penanaman seluas 7.114 ha untuk 81 importir yang sudah mengantongi volume pengajuan RIPH sebesar 1 juta ton.
Pada 2018, realisasi penanaman hanya 88 ha dari total wajib tanam 4.493 ha. Artinya masih.ada minus realisasi penanaman seluas 4.405 ha untuk 50 importir yang sudah mengantongi volume pengajuan RIPH sebesar 539.164 ton.