Bisnis.com, JAKARTA--Freeport-McMoRan Inc. menyatakan kepastian stabilitas investasinya di Indonesia hingga 2041 menjadi isu yang harus segera diselesaikan dalam negosiasi yang sedang berlangsung dengan Pemerintah Indonesia.
CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson mengatakan kedua belah pihak terus mencetak perkembangan yang baik dalam negosiasi tersebut. Dia berharap kesepakatan penuh terkait stabilitas operasinya hingga 2041 bisa diperoleh secepat mungkin.
"Di 2017 kami telah mencapai kerangka penyelesaian untuk stabilitas tersebut. Kuncinya adalah jangka waktu kontrak kami saat ini, dengan persyaratan fiskal dan ketentuan hukum, berlaku tetap dan tidak diubah di masa depan," katanya dalam conference call kuartal I/2018, Selasa (24/4/2018) malam.
Dia menegaskan kedua belah pihak berharap negosiasi bisa segera selesai. Dia menilai Presiden Joko Widodo memiliki keinginan yang kuat agar kesepakatan bisa diambil dalam waktu dekat.
"Tujuan Presiden adalah mendapatkan penyelesaian [negosiasi] dan dia optimistis akan hal itu," ujarnya.
Ada empat isu utama yang dibahas dalam negosiasi tersebut, yakni perpanjangan operasi, pembangunan smelter, stabilitas investasi, dan divestasi.
Baca Juga
Dua poin terakhir menjadi yang paling alot, meskipun Freeport Indonesia telah menyepakati divestasi saham hingga 51%. Nantinya, keputusan terkait negosiasi tersebut akan tetap dilakukan dalam satu paket.
Di sisi lain, Freeport Indonesia bakal tetap memiliki status ganda, setidaknya hingga pertengahan tahun ini setelah pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementaranya hingga 30 Juni 2018.
IUPK Freeport Indonesia seharusnya hanya berlaku sampai 10 Januari 2018 setelah mendapatkan perpanjangan selama tiga bulan dari 10 Oktober 2017. Adapun IUPK Freeport Indonesia pertama kali diberikan oleh pemerintah pada 10 Februari 2017.
Perpanjangan tersebut diberikan lantaran proses perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia terkait kelanjutan operasinya di Indonesia belum selesai. Apabila tercapai kesepakatan, maka status Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia akan ditanggalkan dan berubah menjadi IUPK yang permanen.