Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Kumpulkan Forwader Bahas Hambatan 5 Regulasi Ini

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menyosialisasikan lima peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan logistik nasional kepada seluruh perusahaan forwarder di DKI Jakarta.
Suasana pertemuan ALFI DKI Jakarta membahas peraturan pemerintah terkait usaha logistik kepada perusahaan anggota asosiasi tersebut,di Jakarta , Rabu (18/4/2018)
Suasana pertemuan ALFI DKI Jakarta membahas peraturan pemerintah terkait usaha logistik kepada perusahaan anggota asosiasi tersebut,di Jakarta , Rabu (18/4/2018)

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengumpulkan seluruh perusahaan forwarder di DKI Jakarta untuk membahas lima peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan logistik nasional.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan saat ini sejumlah kebijakan masih sulit diimplementasikan karena belum berpihak kepada kelangsungan usaha logistik nasional.

"Akibatnya di lapangan enggak berjalan maksimal, bahkan banyak perusahaan forwarder dan logistik yang dirugikan atas sejumlah regulasi tersebut. Karenanya regulasi yang menghambat kelangsungan usaha nasional itu hendaknya dievaluasi saja," ujar Widijanto saat berbicara pada acara Sosialiasi Peraturan Pemerintah yang diikuti sekitar 700-an perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dia berharap sosialisasi dapat menerima masukan perusahaan anggota ALFI agar instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dapat memperbaiki kebijakan yang kurang tepat di sektor logistik nasional.

"Sebagai contoh baru-baru ini soal Permenkeu 229/2017 yang pada praktiknya sangat memberatkan perusahaan logistik karena harus membayar nota pembetulan atau Notul bea masuk hingga ratusan juta bahkan milliaran rupiah dalam kegiatan pemasukan barang impor," sebut Widijanto.

Widijanto mengungkapkan, pihak Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai sudah menjanjikan akan merevisi Permenkeu 229/2017 tersebut setelah menerima masukan dari ALFI baru-baru ini.

ALFI Kumpulkan Forwader Bahas Hambatan 5 Regulasi Ini

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto/Akhmad Mabrori-Bisnis.com

Dalam sosialisasi itu, ALFI juga membedah materi dan tujuan dari lima peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan, yakni; Permenkeu No:3/2017 tentang Pajak, Permenhub No:49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, dan Permenkeu No:229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

Kemudian, Permenkeu No:158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pembetitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut,Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Serta Peraturan Bea dan Cukai tentang Tata Niaga Impor Post Border.(k1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper