Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPS Over Brengen Priok Wajib Terapkan Auto Gate System

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, akan mewajibkan seluruh pengelola fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 di wilayah pabean pelabuhan Priok untuk mengimplementasikan sistem gate otomatis (auto gate) dalam kegiatan pelayanan penerimaan dan pengeluaran peti kemas.
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, akan mewajibkan seluruh pengelola fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 di wilayah pabean pelabuhan Priok untuk mengimplementasikan sistem gate otomatis (auto gate) dalam kegiatan pelayanan penerimaan dan pengeluaran peti kemas.

Ircham Habib, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan implementasi auto gate di TPS lini 2 tersebut direncanakan mulai Juli 2018 untuk semua fasilitas TPS di kawasan pabean Priok.

“Kalau TPS lini satu atau terminal peti kemas sudah memberlakukan auto gate sistem tersebut, mulai Juli tahun ini semua TPS di lini 2 Pabean Priok juga akan menerapkannya dan diharapkan hingga akhir tahun ini semua fasilitas TPS di Priok sudah auto gate sistem,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa malam (17/4/2018).

Dia mengungkapkan sistem auto gate akan memudahkan proses pengawasan Bea dan Cukai dalam keluar masuknya peti kemas terhadap kegiatan pindah lokasi penumpukan atau over brengen peti kemas impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan tersebut.

Penumpukan peti kemas impor di kawasan lini satu pelabuhan Tanjung Priok dibatasi maksimal hanya tiga hari sebagaimana tertuang dalam Permenhub 25/2017 tentang batas waktu penumpukan peti kemas di empat pelabuhan utama untuk menekan dwelling time.

“TPS lini dua itu merupakan penyangga untuk mengurangi terjadinya kongesti di pelabuhan sekaligus menjaga dwelling time,” paparnya.

Habib mengatakan. dalam alur kegiatan over brengen atau relokasi peti kemas impor yang belum diurus dokumen pabeannya oleh consigne tersebut, diajukan oleh pengelola terminal peti kemas kepada Bea dan Cukai setelah peti kemas impor menumpuk lebih dari tiga hari di kawasan lini satu pelabuhan.

Dalam proses itu, imbuhnya, domain penentuan TPS lini dua yang menjadi lokasi over brengen merupakan domain pengelola terminal peti kemas, dan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok hanya memberikan masukan terkait kondisi yard occupancy ratio (YOR) di TPS lini dua yang merupakan buffer tersebut.

Di pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima pengelola terminal peti kemas ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Adapun fasilitas buffer over brengen peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat 13 pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) yang dikelola PT. Indonesia Air & Marine Supply (Airin), PT Transporindo Lima Perkasa,PT Agung Raya Warehouse, PT Multi Terminal Indonesia (MTI).

Kemudian, TPS Dharma Kartika Bhakti,Lautan Tirta Transportama, Berdikari Logistik, PT.Graha Segara, PT.Primanata Jasa Persada, PT.Wira Mitra Prima, PT.Pesaka Loka Kirana, dan PT.Koja Teramarine, danPT Buana

“Proses pengajuan ke Bea Cukai dalam kegiatan over brengen kami selesaikan dalam waktu lima jam. Dalam hal ini kami tidak ikut dalam business to business-nya, karena itu dengan sistem auto gate akan lebih bisa dipantau berapa kecukupan YOR maupun posisi seluruh peti kemas di TPS lini dua,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini lebih dari 110-an petugas Bea Cukai Pelabuhan Priok melakukan monitoring pada seluruh fasilitas TPS lini dua di kawasan pabean pelabuhan Priok guna menjamin keamanan dan kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.

Habib mengungkapkan realisasi over brengen pertahunnya yang disetujui Bea dan Cukai Priok mencapai 9% dari seluruh peti kemas impor yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok. Adapun rata-rata dwelling time peti kemas over brengen itu untuk kategori impor jalur merah mencapai 9 hari, jalur kuning 6 hari dan jalur hijau 3-4 hari.(k1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper