Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Iming-imingi Ini Untuk Pikat Wajib Pajak

Seorang konsultan yang enggan disebutkan namanya mengatakan DJP sudah bagus mau mengajak koordinasi, hanya saja koordinasi seharusnya dilakukan sebelum membuat peraturan. Bukan setelahnya.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- DJP akan berusaha untuk membuat peraturan yang lebih mudah, jelas dan sederhana sehingga momentum kepatuhan wajib pajak (WP) yang telah meningkat dapat dimanfaatkan.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan pihaknya sedang berusaha membuat peraturan yang lebih pro terhadap dunia usaha. "Jadi kita berikan kemudahan, simplicity dan kepastian," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/4/2018).

Dalam mewujudkan hal tersebut, kata John, pihaknya akan lebih sering menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Seorang konsultan yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya mengapresiasi langkah DJP yang sudah mulai membuka diri dan mau mendengar masukan dari berbagai pihak. "DJP sudah bagus mau mengajak koordinasi, hanya saja koordinasi harusnya dilakukan sebelum membuat peraturan, bukan setelahnya" imbuhnya.

Sebagai informasi, DJP bersama para konsultan pajak mengadakan rapat tertutup dengan para pemangku kepentingan.

Adapun pembahasannya adalah kredit pajak luar negeri, PMK No.169/2015 tentang perbandingan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan pajak, dan rancangan aturan mengenai mandatory disclosure rules.

Sebagai informasi, kepatuhan wajib pajak pada tahun lalu mencapai 73%, sedangkan tahun ini DJP optimistis menargetkan kepatuhan wajib pajak mencapai 80%.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper