Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Vietnam mempertimbangkan untuk membebankan biaya pajak baru bagi masyarakat yang memiliki properti bernilai di atas 700 juta dong Vietnam atau sekitar Rp424 juta.
Dikutip dari VNExpress International, Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan pajak kepemilikan properti sebesar 0,4% yang diyakinkan akan mendatangkan keuntungan negara sebesar VND31 triliun atau Rp18,8 triliun per tahun dan membantu Vietnam sejalan dengan peraturan tentang tarif pajak properti di negara lain.
Namun, para ahli telah menyatakan keprihatinan mereka tentang gagasan itu.
Le Hoang Chau, ketua Asosiasi Real Estat HCMC, mengatakan pajak baru akan menjadi beban bagi pemilik properti, yang sudah membayar pajak penggunaan lahan dari 10% hingga 50% dari nilai properti mereka.
Menurutnya, kebijakan ini juga akan meninggikan harga rumah dan berdampak negatif pada pasar.
Di salah satu kota Vietnam, Ho Chi Minh City, 95% dari properti bernilai VND700 juta atau lebih, sehingga mayoritas pemilik rumah akan terkena pajak.
Baca Juga
Tran Khanh Quang, CEO Viet An Hoa Real Estate Investment JSC, mengatakan bahwa dalam jangka panjang, kebijakan tersebut bisa menciptakan potensi resiko tinggi bagi investor real estate. Belum lagi dengan presentase pembeli properti di Vietnam yang mayoritasnya investor bukan end-user.
Keengganan yang dihasilkan untuk berinvestasi, katanya, akan menghasilkan pasar real estate yang lambat, yang saat ini menyumbang 11% hingga 12% PDB Vietnam setiap tahun.
Pham Sy Liem, mantan wakil menteri Konstruksi, juga berpendapat banyak negara memiliki pajak serupa yang dikenal sebagai tingkat millage, angka yang mewakili jumlah per $1.000 dari nilai properti yang dinilai.
“Namun, harus ada cara yang lebih akurat dalam menghitung properti mana yang harus dikenakan pajak sehingga orang berpendapatan lebih rendah tidak perlu membayar terlalu banyak,” ujar Liem.
Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, di Indonesia setiap pembelian satu unit rumah tapak seharga Rp20 miliar dan apartemen seharga Rp10 miliar masyarakat harus mengeluarkan beban pajak hingga 45% dari total harga. Rinciannya PPN 10%, PPh 5%, PPnBM 20%, Pajak Sangat Mewah 5%, dan BPHTB 5%, dan beban lain-lainnya.