Bisnis.com, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menekankan importir harus menyerap gula tebu milik petani untuk bisa melakukan impor gula dari luar jika penyatuan pasar gula nasional diberlakukan.
Ketua APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan agar tercipta sebuah kondisi win win Solution maka importir gula industri diharuskan menyerap gula petani dengan harga lebih tinggi dari harga pokok produksi. Dengan begitu, petani tidak perlu bersaing dengan gula impor yang dipastikan harganya lebih murah.
"Boleh disatukan asal gula petani dibeli dengan harga diatas HTP sekitar diatas Rp10.000-Rp11.000. Kasih keuntungan Rp1,500 pada petani jadi Rp12.500," katanya.
Dia menjelaskan bahwa total produksi gula petani dan ptp jika ditotalkan hanya 2,2 juta ton dikalikan dengan harga Rp12,5000 didapatlah hasil Rp27,5 T. Sementara, kebutuhan impor gula untuk rafinasi sekitar 5 juta ton.
Sumitro mengatakan biaya pokok sampai di Indonesia senilai Rp7.000. Maka dengan asumsi kebutuhan 5 juta ton dikalikan Rp7.000 dihasilkan nilai Rp35 T. Total pembelian petani seharga Rp27,5T ditambah Rp35T hasilnya adalah Rp62,5 T. Hasil tersebut dibagi dengan kebutuhan tahunan nasional yakni Rp62,5 T dibagi 7,2 juta ton. Maka hasilnya harga per kg adalah Rp8.500.
"Silahkan dijual dengan harga Rp10.000 atau lebih dari itu. Namun yang penting adalah HET pada petani senilai Rp12.500 masih dapat tercapai,' tegasnya.
Dia mengatakan dengan mekanisme seperti ini, importir wajin membeli gula dari petani sebagai rekomendasi impor. Dengan begitu, baik petani, produsen dan konsumen dapat menikmati harga yang sesuai dan kebutuhan terpenuhi.