Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia telah menerima pengajuan klaim atas kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan akibat putusnya pipa bawah laut putus.
Presiden DIrektur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Indra Baruna mengatakan, PT Pertamina (Persero) telah mengajukan klaim atas kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Perseroan kini masih memproses pengajuan klaim tersebut.
PT Pertamina memiliki polis CGL (Comprehensive General Liability). Polis CGL menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi personal injury dan atau property damage yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut.
Indra belum dapat menyebutkan nilai pertanggungan atas klaim tersebut. Dia mengatakan Pertamina memberikan kontribusi 31% terhadap total premi perseroan.
"Sudah ada pengajuan klaim, tetapi masih dalam proses," katanya, Rabu (11/4/2018).